PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kedelapan berturut-turut sejak 2012. Penghargaan diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD kepada Wakil Bupati Purworejo, yang dilaksanakan melalui video conference, Selasa (26/5/2020).
Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti mengatakan, upaya pemerintah daerah untuk menggapai opini WTP sesungguhnya merupakan jembatan manajemen, untuk mencapai akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Substansi opini BPK atas LKPD merupakan wahana untuk memotivasi, agar proses pertanggungjawaban keuangan yang sekaligus menggambarkan kinerja pemerintah daerah, dicapai secara efektif dan efisien,” ungkapnya.
Yuli menambahkan, keseluruhan hasil pemeriksaan baik rekomendasi maupun opini yang diberikan, memberi konsekuensi agar pemda dan para pemangku kepentingan segera melakukan langkah-langkah penyempurnaan, baik secara internal maupun sinergis antar perangkat daerah.
Wabup juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Purworejo atas hasil kerja kerasnya sehingga Purworejo kembali meraih opini WTP TA 2019. Dia berharap, jajarannya dapat terus menjaga komitmen terhadap tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik, sehingga opini WTP dapat kembali diraih pada tahun-tahun mendatang.
“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada BPK RI atas kerja sama yang baik selama ini, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kepada jajaran Pemkab Purworejo, tetap semangat dan jaga komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali menjelaskan, penyerahan LHP LKPD tahun ini memang berbeda dari sebelumnya karena dilaksanakan melalui video conference. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden untuk menerapkan social distancing dan work from home (WFH) di tengah pandemi Covid-19.
Dirinya menyampaikan, ada perbedaan dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tahun ini, karena tidak dapat dilakukan secara penuh di kantor pemda. Setelah diterapkan WFH sejak 17 Maret 2020, pihaknya melakukan pemeriksaan di rumah dengan meminta bantuan auditor Inspektorat daerah, untuk mengirimkan data yang diperlukan. Pemeriksaan pun dilaksanakan dengan desk audit, memanfaatkan teknologi informasi.
Ayub menambahkan, meskipun ada perubahan metode pemeriksaan, pihaknya tetap berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara dan prosedur-prosedur yang harus dilalui dalam pemeriksaan laporan keuangan. Bahkan, pihaknya meningkatkan Quality Control dan Quality Assurance (QC dan QA) mulai dari ketua tim, pengendali teknis, penanggung jawab sampai pada kepala perwakilan.
“Walapun ada sedikit perubahan metode, tetapi tetap tidak mengurangi prosedur dan standar kami, dalam melakukan pemeriksaan. Insyaallah hasil pemeriksaan kami saat ini kualitasnya tetap,” tegas Ayub.
Diungkapkan, opini yang diberikan berdasarkan kesesuaian pada standar akutansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Meskipun telah menerima opini WTP, masih ada beberapa catatan yang tetap harus dicermati dan diperhatikan oleh masing-masing pemda. Pihaknya memberikan batas waktu 60 hari bagi pemda untuk menindaklanjuti catatan tersebut.
“Selamat atas atas raihan predikat WTP untuk kesekian kalinya. Ini merupakan kerja keras jajaran pemda. Mudah-mudahan hasil pemeriksaan ini dapat memberikan motivasi, untuk terus menerus memperbaiki pertanggungjawaban anggaran daerah,” ujar Ayub.
Penulis : Kabupaten Purworejo
Editor : dnk/diskominfo jateng
