Galian C Ilegal Sebabkan Bencana

  • 30 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Akibat usaha tambang golongan c ilegal di Kabupaten Jepara, ratusan warga yang mayoritas petani menjadi resah. Aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan ratusan hektar sawah di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo terendam banjir. Selain itu juga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Ungkapan kekesalan untuk menutup usaha galian c tersebut, diungkapkan perwakilan petani Ahmad Sa’dumi, dalam rapat koordinasi (rakor) terkait galian c ilegal, Rabu (29/1/2020) di Balai Desa setempat. Hadir pada kegiatan ini Forkopimda Jepara, Forkopimcam Donorojo, pimpinan perangkat daerah terkait, dan perangkat Desa Tulakan. Turut hadir pula perwakilan warga, petani, tokoh masyarakat, serta sejumlah penambang.

Diungkapkan Sa’dumi, imbas penambangan tak berizin di kawasannya, petani hanya bisa bertanam sekali setahun sebab kesulitan air. Bahkan awal musim hujan kemarin tanggul Sungai Jembangan jebol. Karena tidak tahan menampung luapan air yang deras. “Sebelumnya bisa panen sampai tiga kali, begitu adanya penambangan berkurang menjadi dua kali. Sekali kemarin dua kali saja tidak kuat hanya satu kali,” ungkap dia.

Pihaknya meminta agar aktivitas penambangan ilegal dapat dihentikan, bila perlu ditutup permanen jika menyalahi aturan. Pasalnya, selain pasir padas juga turut diambil oleh penambang. Hal tersebut jelas berdampak kerusakan hebat pada lingkungan.

Sontak saja, hal tersebut kemudian memicu adu mulut antara warga petani dan penambang. Sejumlah orang berbadan kekar sempat merapat ke pendopo. Namun, situasi itu tak berlangsung lama usai Kasi Pidum Kejari Jepara Ditta Ardian menegahinya. Rakor pun kembali dilanjutkan, dengan catatan ada batasan waktu menyampaikan aspirasi.

Selanjutnya, Suntono selaku perwakilan penambang tak bicara banyak saat kesempatan berbicara diberikan kepadanya. Dirinya mengaku, bahwa  aktivitas yang dilakukannya selama ini belum mengantongi izin. Pihaknya bersedia menghentikan kegiatan penambangan hingga pengurusan izin rampung. “Ya memang saya akui salah penambang,” aku pria berkumis tebal itu.

Pengakuan itu pun langsung diberikan sorakan oleh warga yang memadati pendopo balai desa.

Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Gozali menyarankan, agar baik dari pihak warga ataupun penambang bisa saling menahan emosi. Tentunya Jepara yang aman dan kondusif jadi dambaan semua masyarakat.

Terkait adanya aktivitas penambangan ilegal, bahkan sampai mengakibatkan fasilitas milik pemerintah rusak. Pihaknya mengancam, jika masih ada kegiatan serupa yang beroperasi di Jepara, akan dibawanya ke jalur hukum. “Saya sebagai ketua dewan akan memberikan kuasa hukum, kepada jaksa pengacara negara,” ujar dia.

Masih dalam kesempatan yang sama. Imam juga menyampaikan hasil rapatnya bersama Forkopimda menyoal galian c ilegal. Di antaranya dari rapat itu, diputuskan bersama bahwa tidak berizin tidak boleh menambang, dan tidak ada konflik lanjutan antarwarga pasca rakor kali ini.  “Di sini, hari ini, saya harap permasalah ini tidak menimbulkan konflik antarwarga Desa Tulakan,” kata Imam.

Senada dengan  yang dikatakan Ketua DPRD Jepara terkait izin tambang, Plt. Bupati Jepara diwakili Asisten II Sekda Jepara Mulyaji berharap semua pihak dapat menaati peraturan yang berlaku.

Terkait pengurusan izin, Pemkab Jepara sudah siap membantu semua masyarakat dalam perizinan. Dalam catatan, selama hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Jepara. (DiskominfoJepara)

Berita Terkait