Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dua Camat Terima Penghargaan Antigratifikasi
- 11 Dec
- Yandip Jateng Prov (3)
- No Comments
UNGARAN – Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kesadarannya, tentang bahaya tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, usai memberikan penghargaan kepada dua orang camat pelapor gratifikasi, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia ) 2024,di pendapa rumah dinas bupati setempat, Selasa (10/12/2024). Kedua penerima penghargaan itu adalah Camat Bergas, Seno Wibowo, dan Camat Bancak, Sugeng, yang sudah memasuki masa pensiun.
Menurut Ngesti, peran serta masyarakat, termasuk para pejabat publik untuk mengawasi dan melaporkan segala praktik koruptif diperlukan.
“Sehingga, akan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menekan potensi perilaku koruptif,” ungkapnya.
Terkait penghargaan yang diberikan kepada camat, Inspektur Kabupaten Semarang melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Suwarno menjelaskan, keduanya menerima pemberian berupa barang dari pihak lain saat Lebaran tahun lalu.
“Sesuai aturan, untuk gratifikasi memang harus melaporkan ke unit pengendalian gratifikasi yang sekretariatnya ada di inspektorat,” terangnya.
Suwarno menjelaskan, laporan tertulis dan barang gratifikasi tersebut, selanjutnya dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Tindakan keduanya bisa menjadi contoh bagi pejabat yang lain,” pungkasnya.
Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng