DPRD REKOMENDASIKAN SEKDES SEGERA DI MUTASI

  • 26 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang- Sumarsih mengatakan merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 pasal 202 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2007 pasal 14 yang mengamanatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dimutasikan setelah menjalani masa jabatan minimal 6 tahun.

Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi DPRD Rembang atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2016, dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Rembang, Selasa (25/4/2017). Di sisi lain UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah memberikan peluang pada sekdes PNS untuk memilih antara tetap menjadi perangkat atau mengajukan pindah tugas.

Untuk itu DPRD Rembang  merekomendasikan agar Bupati segera membuat terobosan atau membuat Surat Keputusan (SK) supaya sekdes-sekdes PNS dipindah/ dimutasi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan jenjang kepangkatan dan golongannya seperti kabupaten-kabupaten lain. Mengingat banyak sekali ditemukan di lapangan Sekdes tidak bisa bekerja sama dengan kepala desa.

Sumarsih menambahkan Kabupaten Rembang secara umum terjadi kekurangan perangkat desa, sehingga kepala desa mengeluh kurang optimal dalam bekerja dikarenakan kekurangan  perangkat.  Ada juga perangkat desanya cukup namun kondisi usia sudah lanjut.

Seiring dengan beban kerja desa yang harus mempertanggungjawabkan  Dana Desa (DD) yang cukup besar hingga milyaran rupiah tentu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup dan memadai. Oleh karena itu agar Pemkab Rembang segera bertindak membuat regulasi Peraturan Bupati (perbup) tentang pengisian perangkat yang tidak perlu berkutat soal status desa.

Sementara terkait program Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di masing-masing puskesmas supaya Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) untuk mengawal secara serius, mengevaluasi secara berkala terhadap kemampuan dan kesiapan puskesmas dalam menjalankan program BLUD apabila dianggap tidak mampu menjalankan program tersebut DPRD merekomendasikan untuk ditinjau ulang kebijakan BLUD pada puskesmas.

Selanjutnya rekomendasi yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Rembang nomor 12 tahun 2017 diserahkan oleh Ketua DPRD Rembang- Majid Kamil kepada Wakil Bupati Rembang- Bayu Andriyanto. (Kontributor Humas Rembang)

Berita Terkait