DPRD KABUPATEN CILACAP USULKAN RAPERDA INISIATIF

  • 19 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Selain enam usulan Raperda dari Pemkab Cilacap, DPRD Kabupaten Cilacap juga mengusulkan lima Raperda inisiatif untuk tahun 2019. Lima Raperda tersebut yakni Raperda Pelestarian Bahasa Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Pembentukan Desa Pancasila, dan Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Harun Arrosyid dalam laporannya, menyampaikan tujuan inisiasi kelima Raperda tersebut.

“Bahasa Daerah merupakan unsur kebudayaan yang menjadi bagian keanekaragaman kebudayaan di Indonesia serta memiliki nilai kemanusiaan, estetika, moral, dan spiritual, yang penggunaannya perlu dilindungi, dibina, dan dikembangkan sebagai pembentuk jati diri dalam memperkuat NKRI”, kata Harun.

Sedangkan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan hunian yang mendukung peri kehidupan, dan memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman.

Raperda Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar diusulkan untuk melindungi hak anak dalam perkembangan dan kelangsungan hidupnya dari kekerasan dan diskriminasi dan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Raperda Pembentukan Desa Pancasila diusulkan untuk memperkuat pengamalan Pancasila hingga tingkat pedesaan, mengingat Pancasila merupakan pondasi pertama berdirinya NKRI”, kata Harun.

Sedangkan Raperda Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang, dicetuskan karena air minum merupakan sumber kehidupan manusia. Sehingga Pemkab Cilacap berkewajiban menyediakan air minum dan sumbernya, menjamin kepastian keamanan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi.

Harun mengungkapkan, lima Raperda inisiatif DPRD Cilacap ini telah melalui kajian akademik hasil kerjasama dengan LPPM Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, serta IAIN Purwokerto. Raperda tersebut juga memuat ketentuan umum, asas tujuan dan sasaran pokok, serta tugas dan kewenangan pemerintah daerah.(dony/kominfo)

Berita Terkait