DPMPTSP Rembang Deklarasikan Bebas dari Korupsi

  • 09 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang mencanangkan sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), di aula lantai IV kantor bupati setempat, Rabu (8/6/2022).

Kepala DPMPTSP Imung Tri Wijayanti berharap, dengan pencanangan tersebut dapat mengubah pola pikir dan perilaku pegawai, agar semakin baik dalam melayani masyarakat.

Disampaikan, pihaknya juga telah membuat layanan pengaduan, jika ada petugas yang terindikasi melanggar aturan, seperti menerima suap. Selain itu, survei kepuasan layanan secara elektronik yang bisa diakses masyarakat juga telah dilakukan, dan hasilnya menjadi bahan evaluasi.

“Kami tidak boleh menerima suap, atau apa pun, apalagi sudah berikrar. Setelah ini, akan kami tindaklanjuti dengan pemasangan banner dan pembinaan pegawai,” jelasnya.

Imung menegaskan, jika memang ada oknum pegawainya yang terindikasi menerima suap, maka masyarakat bisa langsung mengadu ke nomor handphone 081230481210.

“Nantinya aduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan apresiasinya atas pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi tersebut. Dia berharap, semua pihak dapat mendukung demi mewujudkan cita-cita tersebut.

“Sudah ada pencanangan Zona Integritas, jangan sampai mencederai. Mari bersama memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ungkap bupati.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait