DISPENDUKCAPIL BOYOLALI TERAPKAN SISTEM THREE IN ONE DALAM MENGURUS AKTA KEMATIAN

22 February 2018
yandip prov jateng
DISPENDUKCAPIL BOYOLALI TERAPKAN SISTEM THREE IN ONE DALAM MENGURUS AKTA KEMATIAN

BOYOLALI – Akta Kematian di Kabupaten Boyolali masih kurang familiar jika dibandingkan dengan akta Kelahiran. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat belum paham benar kegunaan dan fungsi dari akta kelahiran

Padahal Akta Kematian juga sangat penting dan diperlukan warga dalam berbagai urusan. Masyarakat diberi kepastian hukum sebagai syarat mengajukan hak-hak bagi keluarga yang ditinggalkan, misal mengurus pensiun, asuransi, perbankan bahkan pembagian hak waris.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Agus Santoso di kantornya, Rabu (21/2).

“Fungsinya [Akta Kematian] antara lain untuk pengurusan klaim asuransi. Akte kematian akan menjadi sangat penting di kemudian hari, sedikit demi sedikit warga akan menyadari kegunaannya. Untuk klaim asuransi, pembagian warisan harus memakai,” jelas Agus di kantornya, Rabu (21/2).

Ditambahkan Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian, Anis Marhaendrawati bahwa selama ini pengurusan kematian di Boyolali belum sepenuhnya menggunakan Akta Kematian, akan tetapi masih menggunakan surat keterangan dari Desa atau Kelurahan.

“Saat ini kita masih datang ke desa, mengambil data dari buku induk kematian yang ada di desa, yang kemudian diinput melalui aplikasi F29, setelah itu kita cetak dan minta perangkat desa untuk membagikan ke warga yang bersangkutan, ini disebut dengan program jemput bola,” jelas Anis.

Jumlah pemohon Akta Kematian di Boyolali menurut Anis masih terbilang stabil, berkisar 50 sampai 60 setiap harinya. Dispendukcapil Kabupaten Boyolali pun telah membuat program “Three in One”. Yakni program yang meminta pemohon untuk datang langsung ke kantor Dispendukcapil, satu hari langsung jadi.

Dari Dispendukcapil nantinya akan menerbitan tiga kartu antara lain Kartu Keluarga (KK) pengurangan jumlah data keluarga, perubahan status Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kematian.

Skip to content