DISHUB KENDAL BAKAL TERTIBKAN TAKSI ON LINE

  • 01 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal akan menertibkan taxi online yang beroperasi di Kendal. Yaitu harus mengikuti ketentuan dan melengkapi perizinan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017.

Sesuai data, di Kendal ada sekitar 200 mobil yang beroperasi untuk angkutan sewa online yang semuanya belum melengkapi perizinan. Pihak Dishub Kendal pun telah melakukan sosialisasi Permenhub itu kepada paguyuban pengemudi taxi online di Kendal.

Kepala Dinas Perhubungan Suharjo, S.Sos, Kamis (1/2) di kantornya, mengatakan, untuk proses perizinannya dimulai dengan melakukan pendaftaran di provinsi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari provinsi, kemudian melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten. “Setelah lulus uji KIR, nanti diberi stiker khusus barcode yang harus ditempel di mobil,”jelasnya.

Dikatakan, para taxi online harus membentuk badan hukum, bisa berbentuk PT atau koperasi. Karena itu bagi taxi online harus tergabung dalam koperasi atau masuk dalam PT. Dikatakan, sampai saat ini, dari sekitar 200 taxi online di Kenda, belum ada dilengkapi dengan perizinan.

Karena itu, bagi para pengemudi taxi online dihimbau untuk segera mengurus perizinannya. “Permenhub itu akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018, maka secepatnya untuk mengurus perizinan,”ujarnya. ( Kominfo / heDJ )

Berita Terkait