TEMANGGUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung melakukan langkah jemput bola dengan melaksanakan verifikasi dan perekaman data kependudukan bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Temanggung.
Pelaksana Tugas Kepala Dindukcapil Temanggung, Azis Subekti, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan tertib administrasi kependudukan melalui pemadanan dengan basis data nasional. Selain itu, langkah ini juga untuk memenuhi hak warga binaan agar tetap tercatat secara resmi dan memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai bekal dalam proses reintegrasi sosial.
“Ada empat hal yang kami laksanakan, yakni verifikasi NIK, perekaman biometrik, penerbitan KTP elektronik, serta pemadanan data. Namun, sebagian besar di sini adalah pemadanan data, karena rata-rata warga binaan sudah melakukan perekaman,” jelasnya, Senin (27/4/2026), di sela kegiatan.
Ia menyebutkan, dari total 170 warga binaan, sebanyak 165 orang hanya menjalani verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara lima lainnya melakukan perekaman KTP elektronik.
Azis menegaskan, melalui upaya jemput bola ini diharapkan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang terverifikasi dan terdokumentasi dengan baik, sehingga mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung tujuan nasional terkait validasi data kependudukan dan optimalisasi akses layanan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil melaksanakan percepatan perekaman KTP elektronik bagi warga binaan di rumah tahanan,” tandasnya.
Penulis: Fir/Ekp
Editor: WH/DiskomdigiJtg
