Kota Pekalongan – Dokumen Kependudukan merupakan dokumen yang sangat penting bagi masyarakat yang perlu dimiliki oleh setiap orang seperti Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak dan Akta Kematian), Kartu Keluarga, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen Kependudukan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan akhir-akhir ini memanjakan masyarakat dengan berbagai pelayanannya yang mudah dan efisien, misalnya rekam KTP-el jemput bola dan membuka layanan di luar jam kerja. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat sadar pentingnya dokumen kependudukan. Bahkan pada bulan Ramadhan ini Dindukcapil tak lelah memberikan pelayan lebih bagi masyarakat Kota Pekalongan.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani SH. mengungkapkan pelayanan pada bulan puasa ini Senin-Kamis mulai jam 08.30-14.30, Jumat 08.30-15.00. Tiga puluh menit sebelum dan sesuadahnya digunakan untuk persiapan dan penyelesaian administrasi. “Untuk hari Sabtu kami pun juga membuka pelayanan mulai jam sembilan sampai jam dua belas.,” terang Tia.
Mendekati lebaran, Tia menyampaikan bahwa akan ada program pelayanan pengurusan dokumen jelang hari raya. Masyarakat Kota Pekalongan yang merantau ketika mudik dan belum mengurus dokumen kependudukannya agar mengurus di dindukcapil. “Saya berharap penduduk Kota Pekalongan yang belum memiliki dokomen kependukuan untuk mengurusnya meskipun bulan puasa.
