DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH ANGKATAN I

  • 04 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES-Pelaksanaan Diklat Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara( Lembaran Negara RI tahun 2014 nomor 6, tambahan lembaran Negara RI. Nomor 5494,peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 Tahun 2007 tentang standar Kepala sekolah/Madrasah,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah,Peraturan Bu8pati Brebes nomor 104 tahun 2016 tentang pemjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 dan surat kepala lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah(LPPKS) Indonesia no.409/D7.14.2/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Kerjasama Diklat Calon Kepala Sekolah Kabupaten Brebes tahun 2017.

            Adapun maksud dan tujuan Diklat Calon Kepala sekolah untuk menumbuhkankembangkan pengetahuan ,sikap dan ketrampilan calon kepala sekolah pada dimensi kompetensi kepribadian,menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintah umum dan pembangunan demi terwujudnya keperintahan yang baik.

              Demikian dilaporkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kab.Brebes Dra.Lutfiyatul Latifah,lebih lanjut dikatakan sasaran peserta Diklat Calon kepala sekolah pemerintah Kab.brebes angkatan I tahun 2017 adalah guru-guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah yang deselenggarakan Dinas Pendidikan Kab.Brebes tahun 2016 sebanyak 40 orang.adapun rangkaian kegiatan yaitu in service learing I selama 7 hari dimulai tanggal 3 s/d 9 Mei 2017 ,ini the job learing selama 3 bulan dimulai tanggal 10 Mei s/d 9 Agustus 2017 dan in servive learing 2 selama 3 hari dimulai tanggal 10 s/d 12 Agustus 2017.

              Diklat Calon Kepala Sekolah Angkatan I Pemerintah Kab.Brebes Tahun 2017 ( 3 Mei 2017) bertempat di Gedung islamic Center Brebes dibuka oleh Wakil Bupati Narjo SH.membacakan sambutan tertulis Bupati Brebes antara lain mengatakan :

              Melalui permendiknas nomor 13 tahun 2007, kementerian pendidikan telah mengatur tentang standar kepala sekolah. paling tidak ada 5 dimensi kompetensi kepala sekolah yang diatur dalam permendiknas tersebut, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. disinilah kita sadar, bahwa kepala sekolah tidak hanya

saya sungguh berharap melalui diklat ini akan terlahir para kepala sekolah yang profesional dan berkualitas. seperti kita ketahui, kebutuhan kepala sekolah yang berkualitas sama pentingnya dengan kebutuhan guru yang baik. oleh sebab itu, ikuti setiap materi diklat dengan baik dan penuh kesungguhan.

Pembukaan ditandai pengalungan tanda peserta oleh Wakil Bupati Narjo SH.(BS)

 

Berita Terkait