PURWOREJO – Warga Kabupaten Purworejo tidak bisa lagi menyepelekan penyebaran Covid-19. Sebab, pemerintah setempat telah mengeluarkan peraturan denda Rp50 ribu bagi yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo. Ini menandakan keseriusan pemerintah setempat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penanganan Covid-19, Darus menuturkan, peraturan itu merupakan sikap tegas pemerintah dalam menangani virus asal Wuhan, China itu.
“Salah satu poin dalam Perbup tersebut adalah, setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu,” ujarnya, Minggu (10/05/2020).
Ia menambahkan, hal itu tidak memberatkan masyarakat. Sebab, tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan.
“Makin patuh masyarakat, pandemi makin cepat selesai. Apalagi sekarang masker sudah sangat mudah didapat, semua masyarakat pasti memiliki,” ungkapnya.
Dijelaskan pula, Perbup juga mengatur hal-hal yang perlu dilakukan, dalam kondisi tertentu yang mengharuskan berada di luar rumah. Yaitu berkumpul tidak lebih dari lima orang, jarak antar orang paling sedikit dua meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir, atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul, dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.
Sementara terkait perkembangan Covid-19, sampai hari ini tercatat ada 2.107 orang dalam pemantauan (ODP), 1.298 orang di antaranya dinyatakan lulus, dan 809 orang masih dalam pemantauan. Pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 43 orang, terdiri dari enam orang dirawat, 29 orang pulang, dan delapan orang meninggal.
Sedangkan positif Covid-19 berjumlah 45 orang, terdiri 42 orang dirawat dan tiga orang sembuh. Hasil swab negatif 75 orang.
“Semoga pandemi ini segera berakhir dan pasien dapat sembuh,” tandasnya.
Penulis : Kontributor Purworejo
Editor : Rk, Diskominfo Jateng
