PURBALINGGA – Pihak eksekutif dan dan legislatif Purbalingga menyetujui bersama tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD Purbalingga, Senin (11/9/2023)
Ketujuh regulasi tersebut adalah Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pengarusutamaan Gender, Penyelenggaraan Perparkiran, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bangunan Gedung, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, dan Raperda tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi.
“Ketujuh Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama pada hari ini merupakan Raperda Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2022 yang proses dan mekanismenya telah mendasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.
Ia menambahkan, raperda yang telah dibahas bersama antara Pemda dan DPRD tersebut telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan fasilitasi, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Pemprov Jateng, dan Gubernur Jateng.
“Raperda BUMDes akan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMDes yang dalam pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan,” katanya.
Raperda Pengarusutamaan Gender, imbuh bupati, dibuat dengan maksud agar sumber daya manusia baik laki-laki, maupun perempuan, mempunyai hak dan kewajiban, serta peran dan tanggung jawab yang sama, sebagai bagian integral dari potensi pembangunan daerah.
Ditambahkan, perda penyelenggaraan perparkiran dimaksudkan sebagai regulasi untuk mengatur perparkiran di Purbalingga. Laju pertambahan kendaraan, baik bermotor maupun tidak bermotor, telah berimplikasi terhadap adanya kebutuhan akan kawasan parkir yang memadai.
“Pengaturan tentang perparkiran sangat diperlukan untuk menunjang kenyamanan,keamanan, dan ketertiban berlalu lintas,” katanya.
Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, imbuh Tiwi, sebagai aturan penerbitan izin usaha di Purbalingga agar berjalan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, sehingga meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah.
“Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung diharapkan akan menertibkan, baik secara administratif maupun secara teknis, sehingga terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya khususnya di Kabupaten Purbalingga,” bebernya.
Penulis: Gn, Prokompim Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng
