Cilacap Resmi Miliki Sekda Definitif

16 September 2025
Yandip Prov Jateng (1)

CILACAP — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, resmi dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Cilacap, Senin (15/9/2025). Pelantikannya merupakan hasil hasil seleksi terbuka secara bertahap, dengan pelamar sebanyak 12 orang.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mendorong sekda agar menjadi panutan bagi seluruh ASN dan karyawan di Pemkab Cilacap.

“Sekda harus menjadi orang dengan kapabilitas tinggi, role model bagi seluruh OPD, serta mampu menggali potensi dan menumbuhkan pemimpin-pemimpin baru,” ujar bupati dalam sambutannya.

Syamsul menegaskan, proses seleksi dan pengangkatan ini merupakan wujud penerapan prinsip meritokrasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Ia mengingatkan, jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan.

Lebih lanjut, Syamsul menjamin tidak ada jual beli jabatan di wilayahnya.

“Kepada Pak Sekda, saya sampaikan bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama dengan lintas sektoral bersama forkopimda. Beberapa poin penting lainnya persiapan asesmen eselon 2, harapannya Oktober kita sudah punya kekuatan full team. Tidak ada jual beli jabatan, utamanya untuk pelayanan kepada masyarakat”, tegasnya.

Syamsul juga mengingatkan seluruh ASN, baik pejabat struktural maupun fungsional, untuk bekerja dengan integritas, mengedepankan komunikasi dan kolaborasi, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Mari bersama-sama membangun Kabupaten Cilacap demi mewujudkan Cilacap bercahaya dan Maju Besar,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada kesempatan yang sama juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 104 orang Pejabat Fungsional. Mereka terdiri dari 99 orang Pengawas Sekolah dan 5 orang Penata Kelola Penanaman Modal.

Pengangkatan Pengawas Sekolah menggunakan seleksi berbasis sistem KSPS dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terintegrasi dengan aplikasi IMUT BKN. Hal itu, merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ASN yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

Penulis: Dn, Kominfo Cilacap
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Skip to content