Bupati MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • 10 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PATI – Bupati Pati Haryanto menginstruksikan kepada seluruh jajaran OPD, kecamatan, kelurahan, dan juga desa untuk mengikuti BPJS Tenagakerjaan, termasuk bagi pegawai honorer. Sebab, tidak ada yang mengetahui kapan datangnya suatu musibah, terlebih saat kerja.

“Kita tidak tahu yang namanya musibah. Karena Perbup sudah dikeluarkan, hendaknya bisa diperhatikan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini. Yang sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak ada perhatian khusus kalau mengalami kecelakaan atau kematian,” ujarnya saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Jumat (7/2/2020).

Ditambahkan, penandatangan MoU tersebut merupakan wujud tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Bupati Pati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Nota kesepahaman ini juga demi memberi kemudahan akses pada BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak dan kewajibannya, terutama dalam membayarkan klaim jaminan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pati,” imbuhnya.

Bupati juga menyampaikan, pada 2019 lalu, pembayaran klaim pada peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan.

“Kecelakaan atau meninggal nilainya kurang lebih Rp2 miliar yang sudah diklaim. Adapun pengembalian yang tabungan pada 2019 nilainya ada Rp27 miliar,” lanjutnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ishak mengatakan, saat ini jumlah tenaga kerja di Pati yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan ialah sekitar 65 ribu jiwa. Terdiri atas 40 ribu tenaga kerja pada pemberi kerja formal, dan 25 ribu tenaga kerja informal yang didominasi pekerja di sektor nelayan. Saat ini pekerja non-ASN pada sebagian OPD Kabupaten Pati secara bertahap sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis : Pemkab Pati
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait