UNGARAN – Dua orang kepala desa (kades) antarwaktu di Kabupaten Semarang dilantik oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha di pendapa rumah dinas bupati, Jumat (16/4/2021).
Bupati menegaskan, peran kepala desa adalah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Kades dituntut mampu mengakomodir kepentingan masyarakat desa. Karenanya, pahami konsep dan cara pemberdayaan masyarakat dengan baik,” tegas bupati.
Selain itu, lanjutnya, kades juga diminta untuk mampu meningkatkan mutu sumber daya manusia setempat. Tak hanya itu, pengembangan sumber daya alam desa juga harus terus dikembangkan sesuai karakter masyarakat. Pengembangan itu, harus dilakukan dengan mengesampingkan perbedaan pendapat pada saat proses pemilihan kepala desa.
“Ciptakan suasana kondusif di desa. Jadilah panutan warga dengan menghindari pelanggaran peraturan agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar bupati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro menjelaskan, pemilihan kepala desa antarwaktu dilakukan, agar roda pemerintahan dan pelayanan umum di desa dapat terus berjalan. Berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang desa, jika kades berhenti di tengah jalan dan masa jabatan lebih dari satu tahun, maka dilakukan musyawarah desa untuk memilih kades antarwaktu. Masa jabatan Kades Tawang sampai Maret 2024 dan Lemah Ireng sampai akhir 2022.
Pemilihan dilakukan oleh anggota BPD, ketua RT/RW, ketua LKMD dan ketua Karang Taruna desa dan ketua PKK.
“Sesuai peraturan, kades antarwaktu itu harus sudah dilantik maksimal Mei 2021. Berkat kerja sama semua pihak, kita berhasil melantik mereka lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng
