Bupati Kendal Ajak Perusahaan Budayakan K3

13 February 2019
yandip prov jateng

Kendal- Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si., sangat menyambut baik atas diadakannya kegiatan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kendal, yang membantu memberikan dukungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Mirna melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dwianto, S.Pd., M.Si., saat membuka acara Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan di Gor Bahurekso Kendal, Jawa Tengah, Selasa (12/02/2019).

“Selain mengamankan keselamatan, kegiatan ini juga untuk mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi dapat digunakan dengan aman dan efesien, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang -Undang nomer 13 tahun 2013 pasal 86 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, “ujar Bupati Mirna.

Lanjut Bupati, ingat hari bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahun dalam mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya keselamatan dan kesehatan kerja tahun 2020. Dialog bulan K3 tahun 2019 ini adalah “Mewujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Stabilitas Ekonomi Nasional “.“Pemerintah saat ini memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan pembangunan prasarana dan prasarana penunjang lainnya. Program pembangunan ini harus didukung dengan penerapan K3 agar pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” ungkap Bupati Mirna.

Menurut Bupati, jumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada kasus ini, runtuhnya kontruksi dan peledakan yang harus menjadi perhatian semua pihak. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Bukan hanya menimbulkan kerugian material Juga korban jiwa serta masalah kesehatan bagi pekerja saja, tetapi juga proses produksi yang terkait dengan kerusakan lingkungan yang menyangkut masyarakat luas. Karena itu perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan akibat kerja yang maksimal.

Bupati Mirna juga mengundang seluruh pemangku kepentingan pengusaha, pekerja, dan pekerja untuk meningkatkan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja. “Mari kita lakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing, semua pihak harus bekerja sama agar budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat di seluruh Kabupaten Kendal. Selain itu, kita juga harus memikirkan kebijakan terkait dengan K3 serta Pengawasan yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, juga indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional, “tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kendal, Sukron Samsul Hadi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menanamkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Kendal. “Tujuannya adalah untuk menyediakan setiap perusahaan di Kabupaten Kendal dengan K3, jadi apa yang harus dilakukan oleh semua perusahaan tentang penerapan sistem Manajemen K3 dapat dicapai dan terlaksana dengan baik,” katanya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tavip Purnomo, SH, MM, Kepala Inspektorat Kendal, Tatang Iskandarianto, Kepala Disdukcapil Kendal, Bambang Dwiyono, Kepala Disperindak Kendal Baedi Kepala Baperlitbang Kendal, Agus Sumaryono, Noviana dari BPJS Ketenagakerjaan Semarang Semarang. Dan diikuti oleh seluruh perusahaan dan organisasi pekerja se-kabupaten Kendal.

Diakhir acara dilakukan penyerahan penghargaan kepada 2 perusahaan pelopor Sistem Manajemen K3 dan program penyerahan BPJS untuk JKK dan JKM. Penghargaan untuk Sistem Manajemen K3 diberikan kepada PT. Sari Tembakau Harum (Saritem Cepiring) dan PT Rimba Partkel Indonesia (RPI) Kaliwungu.

Sedangkan santunan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua diberikan kepada tuan Riyono (almarhum) Perangkat Desa Cacaban, Kecamatan Singorojo sebesar Rp. 25.225.840, Jaminan Kecalakaan Kerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun diberikan kepada tuan Sukaeri (almarhum) dari PT KLI Kaliwungu sebesar Rp. 1132558007 dan Ibu Ikvina Lailatul Qodriyah (almarhum) dari PT Sari Tembakau Harum Ceriping sebesar Rp. 112.893.894 yang masing-masing diserahkan kepada pihak keluarga.

Skip to content