CILACAP – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Cilacap, terhadap 6 Raperda usulan Bupati. Jawaban tersebut disampaikan usai paparan tanggapan fraksi atas pendapat Bupati terhadap 5 Raperda Inisiatif DPRD Cilacap, Senin (21/1/2019).
Enam Raperda usulan Bupati yakni Perubahan Atas Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan LPPL Radio Bercahaya FM, Pencabutan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, serta Raperda Izin Usaha Industri.
Kemudian Raperda Izin Usaha Kawasan Perikanan, Raperda Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018 – 2025.
Terkait keberadaan LPPL Radio Bercahaya FM, Pemkab Cilacap akan berupaya mendorong lembaga tersebut agar dapat memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat, sehingga kehadirannya mampu menjawab kebutuhan dan layanan informasi kepada masyarakat dengan nilai-nilai kearifan lokal.“Kedepan akan kami jajaki juga kemungkinan pengembangan media ‘Televisi Bercahaya’ sebagai media layanan masyarakat yang menjawab kebutuhan informasi masyarakat Kabupaten Cilacap”, kata Bupati.
Sedangkan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan kemudahan berusaha, sehingga terhadap kegiatan berusaha tidak lagi diperlukan izin gangguan.
Raperda Izin Usaha Kawasan Industri digagas karena pembangunan industri perlu didukung oleh struktur industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien untuk mendorong perkembangan industri di Kabupaten Cilacap. “Namun pelaksanaann tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah agar pola pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya”, tambah Bupati.
Berikutnya, Raperda Izin Usaha Kawasan Perikanan merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan mengontrol kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, dan pemasaran ikan. Sehingga memberikan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat.
Terkait saran Dewan terhadap Raperda Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan, Pemkab tetap melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga keberadaan lembaga ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di Kabupaten Cilacap.
Adapun Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah diharapkan dapat menjadi pondasi penting bagi pengembangan sumber daya pariwisata budaya dan alam yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.“Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah ini merupakan grand desain kepariwisataan di Cilacap yang menjadi dasar perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan serta pedoman bagi pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Cilacap”, pungkas Bupati
