
Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kominikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengadaan Secara Elektrinik (SPSE) Versi 4.3 tahun anggaran 2019, Selasa (19/3/2019) di Operation Room 2 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Diskominfo Kendal Ferinando Rad Bonay yang di Wakili Sekretaris Diskominfo Kendal, Heri Wasito, dan hadir sebagai narasumber Ria Ervina, S.Kom., dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. Dan diikuti oleh sebanyak 150 orang yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Penyedia yang tergabung dalam Forum Jasa Konsultan dan Pokja Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa ( 20 Maret 2019).
Dijelaskan oleh Ketua Panitia Kegiatan Juweni, S.Sos., M.Si., bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 18-19 Maret 2019. “Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari, yakni hari ini dan besok dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa, dan memperkuat kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa pemerintahan dalam versi terbaru dari LKPP,” ujarnya.
Weni menambahkan, “hasil yang diharapkan dari Bimtek ini adalah peserta mempunyai pemahaman terhadap Perpres 16 Tahun 2018 , serta peserta mempunyai pemahaman akan sistem SPSE versi terbaru yaitu versi 4.3 sehingga diharapkan pengadaan barang dan jasa berproses lancar dan menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”.
Dalam sambutannya, Ferinando Rat Bonay menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia serta Pokja pemilihan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal denagan adanya sistem versi baru.”Kegiatan ini untuk meberikan informasi serta antisipasi permasalahan terkait sistem baru tersebut, serta memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa pemerintahan dalam versi terbaru dari LKPP, dan pelaksaaan Bimtek ini mengandung maksud sebagai media komunikasi internal antara pelaku pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kabupaten Kendal,” tuturnya.
Sementara itu, Ria Ervina sebagai narasumber dalam kegiatan itu menerangkan terkait perubahan SPSE Versi 4.3. “Ada enam perubahan dalam Versi ini, yang pertama adalah perubahan istilah dari ULP menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/PD. Kedua adalah jenis kontrak Lump sum menjadi Lumsum, waktu penugasan mirip seperti harga satuan namun digunakan untuk konsultan yang ruang lingkupnya belum dapat didefinisikan. Ketiga, adalah Role PPK, PPK melakukan input persiapan pengadaan, yaitu upload KAK/spesifikasi, Input HPS dan Input rancangan kontrak. Keempat adalah Role Pengola Pengadaan, yaitu pembagian paket pengadaan kepada panitia pengadaan. Kelima adalah Reverse Auction, yaitu tender cepat, tindak lanjut tender yang hanya terdapat penawaran yang lulus evaluasi teknis. Dan yang terakhir adalah lain-lain, yaitu Upload jaminan penawaran dan sanggah banding untuk konstruksi,” terangnya.