Penyelesaian Sertifikat Hak Atas Tanah Program PTSL di Kabupaten Semarang Lampaui Target

06 August 2025
Yandip Jateng Prov (4)

UNGARAN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jateng, Lampri menyampaikan apresiasi atas sinergi pemangku kepentingan terkait, termasuk Pemkab dan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang telah berhasil menyelesaikan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2025. Dari target sebanyak 19.840 bidang tanah, capaian penyelesaian sertifikat hak atas tanah (SHAT) saat ini 20.833 bidang atau 105,1 persen.

“Dengan sinergi yang baik ini, maka saya yakin, target kegiatan di Jawa Tengah dan Kabupaten Semarang khususnya, dapat diselesaikan dengan baik,” katanya, saat acara penyerahan sertifikat PTSL, tanah wakaf, dan tanah aset Pemkab Semarang, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Selasa (5/8/2025).

Terinci, lanjutnya, sertifikat 250 bidang aset Pemkab Semarang dan 100 bidang tanah wakaf. Selain itu, sertifikat PTSL 29 bidang terdiri, dari 19 bidang hak pakai pemerintah desa dan 10 bidang hak milik masyarakat.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyampaikan terima kasih, atas percepatan penyelesaian sertifikat, terutama aset Pemkab Semarang. Total aset tanah yang dimiliki pemkab sebanyak 6.025 bidang. Dari jumlah tersebut, tinggal 571 bidang yang masih dalam proses penyelesaian sertifikat.

“Terima kasih atas dukungan jajaran Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Penerima sertifikat, Endang Sismiyati (38) mengaku senang menerima sertifikat hak milik tanah pekarangannya.

“Prosesnya cepat, pokoknya saya sekarang mantap punya surat hak tanah ini,” kata warga RT 4 RW 2 Dusun Jatirejo, Kawengen, Ungaran Timur.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Skip to content