
Jepara-Pemkab Jepara gelar sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 bagi 125 orang. Terdiri Kelompok kerja (Pokja) pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dan Pejabat pengadaan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Jepara. Kemudian, dinas/kantor/badan vertikal yang ada di Kabupaten Jepara, di antaranya KPU, BPS, Kemenag, RSUD Kelet, dan BPN.
Bertempat di salah satu hotel di Pantai Tirta Samudra, Bandengan Jepara, acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wabup Jepara Dian Kristiandi, Rabu (13/3). Kegiatan yang digelar Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Setda Jepara ini, menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan salah satu vendor dari e-katalog.
Dikatakan Dian Kristiandi, aplikasi SPSE versi 4.3 disamping merupakan instrumen turunan dari diberlakukannya Perpres 16/2018, bertujuan juga untuk mewujudkan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. “Aplikasi baru ini resmi diluncurkan pada tanggal 4 September 2018, yang ditandai dengan terbitnya SK Deputi LKPP Nomor 29 Tahun 2018 tentang pengaturan penggunaan aplikasi SPSE Versi 4.3,” ujar Andi.
Khusus di Kabupaten Jepara, lanjutnya, aplikasi SPSE versi 4.3 sudah siap dan terintegerasi langsung dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sejak awal tahun ini. Dengan tujuan agar sistem baru ini dapat diimplementasikan pada tahun ini juga.
Karenanya, dirinya berharap dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di masing-masing perangkat daerah dapat berjalan dengan baik, menghasilkan barang/jasa yang berkualitas, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan sesuai rencana yang diinginkan. “Kedepankan terus tertib administrasi, tertib fisik, tertib mutu kualitas, tertib waktu, dan tertib keuangan,” kata Waki Bupati Jepara.
Pernyataan senada sebelumnya juga disampikan Kepala bagian (Kabag) Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Setda, Hery Yulianto. Dalam laporannya ia berharap setelah terlaksananya kegaitan sosialisasi, proses pengadaan barang/jasa pemerintah bisa segera terlaksana. Sehingga pembangunan di Kabupaten Jepara bisa segera berproses.
Untuk bisa menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3 ini, para PPKom, Pokja Pemilihan, dan Pejabat pengadaan diwajibkan melakukan aktivasi ulang sertifikat digital terlebih dahulu. “Segera lakukan aktivasi ulang secara langsung di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jepara, dalam hal ini di Diskominfo Jepara,” imbau Hery.
Dalam kegiatan ini ratusan peserta tampak antusias mengikuti pelatihan mengoperasikan aplikasi SPSE versi 4.3 hingga akhir. Para peserta berharap dapat mengetahui alur dan tahapan proses sesuai tugas masing-masing. Narasumber pun, pada saat itu membuka waktu seluas-luasnya bagi para peserta yang ingin berdiskusi dan bertanya. Sehingga muara saat pelaksanaan proses tidak ada hambatan yang dijumpai. (DiskominfoJepara/AchPr)
