DEMAK – Polsek Mranggen memberlakukan beragam sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Yakni, mulai dari teguran lisan, push up, melafalkan Al-Fatihah, mengucap Pancasila hingga hormat bendera. Sanksi tersebut mulai diberlakukan Rabu (19/8/2020).
Kapolsek Mranggen Iptu M Sigit Hadi mengatakan, hukuman fisik dan sanksi sosial diberlakukan agar masyarakat selalu ingat aturan dan adaptasi kebiasaan baru yaitu memakai masker saat berada di luar rumah. Hal ini sebagai upaya untuk menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Sanksi sosial kami terapkan, intinya untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, dan sadar akan kebutuhan kesehatan bagi dirinya dan orang di sekitarnya. Perlu diingat, Kecamatan Mranggen masih zona merah dan tertinggi di Kabupaten Demak. Untuk itu dibutuhkan pemahaman dan kesadaran warga menggunakan masker di manapun berada, InsyaAllah Corona akan berkurang,” kata Sigit, saat ditemui Rabu (19/8/2020).
Sigit berharap, ke depannya masyarakat semakin paham tentang fungsi pemakaian masker, yaitu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain yang ada di sekitar dari bahaya penyebaran Covid-19.
“Operasi masker akan kami lakukan setiap hari di jalan dan fasilitas umum seperti pasar, swalayan dan jalan-jalan desa. Untuk itu, kami minta masyarakat taat dalam menjalankan protokol kesehatan, tunjukkan bahwa warga Mranggen disiplin dan mampu bersama-sama melawan Covid-19,” pungkas Sigit.
Penulis: Kominfo Demak
Editor: Di, Diskominfo Jateng
