Belasan Keluarga Nelayan Rembang Terima Klaim Asuransi

  • 27 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Bupati Rembang Abdul Hafidz menyerahkan klaim asuransi secara simbolis kepada para nelayan yang meninggal dunia, di halaman Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang, Senin (27/6/2022).

Bupati menyampaikan, program ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi nelayan.

“Pemerintah tidak menutup mata dengan rakyatnya ketika mengalami permasalahan atau musibah yang diakibatkan dari kegiatan-kegiatan masyarakat. Maka hak dan kewajiban masing-masing harus kita penuhi,” tuturnya.

Sub Koordinator Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dinlutkan Kabupaten Rembang Herry Martono menyebutkan, total klaim asuransi bagi nelayan kali ini senilai Rp346 juta lebih untuk 13 orang nelayan. Mereka yang menerima klaim, disebabkan meninggal dunia, terluka dan cacat tetap karena kecelakaan saat melaut.

Disampaikan, untuk Kabupaten Rembang sendiri pada 2022 mendapat kuota asuransi nelayan sebanyak 4.259 orang. Kuota tersebut dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kuota asuransi nelayan tahun ini yang dari pemprov 3.759 orang dan 500 orang dari pemerintah pusat. Premi asuransi nelayan gratis ini diperuntukan bagi nelayan yang bekerja dengan kapal berbobot di bawah 10 GT,” terangnya.

Ditambahkan, setiap tahunnya, kabupaten yang memiliki pantai kurang lebih 64 kilometer ini, selalu mendapatkan kuota asuransi nelayan paling banyak se-Jawa Tengah. Bahkan pernah dalam satu tahun, Rembang mendapat kuota 5.000 orang.

Sebagai informasi, para nelayan yang menerima klaim asuransi, yaitu keluarga almarhum Mukalil, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan, yang meninggal karena kecelakaan saat melaut, dan menerima asuransi sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, asuransi sebesar Rp20 juta juga diberikan keluarga lima orang nelayan yang meninggal bukan karena kecelakaan laut.

Kemudian, klaim asuransi senilai Rp556.844 diberikan kepada nelayan bernama Sabar, warga desa Desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori, untuk pembiayaan pengobatan Sabar saat mengalami kecelakaan. Asuransi juga diberikan kepada Mudri, warga Desa Jatisari Kecamatan Sluke, yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan saat melaut, menerima sebesar Rp5.528.041.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait