Bea Cukai Beri Izin Usaha Pabrik Rokok Di Temanggung

  • 20 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Temanggung, Qimpuls salah satu perusahaan rokok di Temanggung telah mendapatkan ijin produksi dari Bea Cukai dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Diky Rudiyanto pemilik Perusahaan rokok Qimpuls yang ditemui oleh tim media center pada hari kamis (19/7) bertempat di pabrik rokok Qimpuls, proses perijinan yang dilakukan dimulai dari bulan Mei 2018 dan sudah diberikan ijin sekaligus launching pada hari ini, kamis (19/7). Ia juga mengungkapkan akan segera memproduksi dan memasarkan produk pada bulan Juli tahun 2018 dengan target wilayah karisidenan Kedu.

Qimpuls memproduksi rokok sigaret kretek, dengan keunggulan yang diberikan adalah rokok ini murni menggunakan rempah-rempah tidak menggunakan campuran bahan kimia. “Saya berharap Temanggung tidak hanya terkenal oleh hasil tembakaunya, tetapi juga ada salah satu produsen rokok yang memanfaatkan tembakau asli dari petani Temanggung”, ungkap Dicky.

Bagus Pinuntun kepala DPMPTSP Kabupaten Temanggung menjelaskan bahwa Qimpuls adalah satu-satunya perusahaan rokok yang sudah mendapatkan ijin dari dinas terkait dan sudah menyelesaikan semua syarat-syarat perijinan yang diperlukan. Ia juga menjelaskan bahwa ubtuk mendapatkan ijin usaha rokok tidaklah mudah.

Tidak mudah untuk mendapatkan ijin usaha seperti ini karena membutuhkan modal yang besar dan persyaratannya juga banyak. Untuk perusahaan rokok di Temanggung yang sudah masuk dan mendapatkan ijin dari DPMPTSP baru ada satu ini yang masuk”, jelas Bagus.

Solihin selaku kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai juga memberikan keterangan bahwa perusahaan rokok Qimpuls sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bea Cukai, seperti ijin usaha perdagangan, SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), persyaratan kecukupan luas bangunan, dan pemeriksaan fisik.

Dengan pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC ini maka dari bea cukai, ijin untuk perusahaan rokok Qimpuls telah diterbitkan dan sudah diperbolehkan untuk memproduksi rokok”, tegas Solihin.

Solihin juga menambahkan bahwa setelah rokok diproduksi kemudian dibungkus dan diberi pita cukai, maka rokok yang beredar dengan pita cukai dari bea cukai tersebut sudah resmi dan legal untuk dipasarkan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membangun sebuah perusahaan rokok ataupun yang lainnya diharapkan untuk segera membuat ijin kepada dinas terkait dan bea cukai apabila perusahaan tersebut termasuk kedalam usaha barang kena cukai, karena kabupaten Temanggung adalah kabupaten yang memiliki banyak potensi untuk mengembangkan sebuah perusahaan barang. (MC TMG/Penulis: Aji, Foto: Coeplistyo, Editor: Ekape )

Berita Terkait