SURAKARTA – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) lebih awal, 20 wajib pajak Kota Surakarta diganjar berbagai hadiah undian, mulai dari sepeda motor hingga peralatan elektronik. Hadiah PBB P2 untuk pembayar pajak sampai 31 Maret 2021, diundi di lantai 1 Kantor DPPKAD Surakarta, Kamis (15/4/2021).
Pada acara tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengajak seluruh warganya agar taat membayar pajak untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid 19.
“Pajak sebagai pendapatan asli daerah ini kita manfaatkan untuk dikembalikan kepada masyarakat berwujud pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya, yang arah tujuannya untuk kemajuan Kota Surakarta,” kata Gibran.
Dia mengapresiasi warga yang sudah membayar pajak di awal tahun. Hal itu menunjukkan ketaatan mereka membayar pajak, meski tengah pandemi Covid-19.
“Kita sudah lampaui target dan kita kembalikan hasil, pajak untuk membangun Solo. Terima kasih warga Solo sudah taat pajak,” jelas Gibran.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajat mengatakan, kecenderungan warga yang selama ini lebih memilih untuk membayar PBB di batas akhir waktu pembayaran, membuat pemerintah memikirkan cara agar masyarakat mau membayar PBB lebih awal. Meski sebenarnya sah saja bagi masyarakat yang membayarkan PBB saat mendekati jatuh tempo.
“Ini merupakan bentuk reward Pemkot kepada wajib pajak. Kalau dulu reward itu dilaksanakan akhir tahun, kita berikan untuk tahap pertama ini berupa lima (unit) sepeda motor, lima kulkas, lima TV 43 inch, dan lima sepeda gunung ini, untuk menarik perhatian masyarakat agar mau membayar pajak tepat waktu. Walaupun sah saja masyarakat membayar di akhir periode, tetapi kami tetap mendorong agar masyarakat dapat membayar PBB tepat waktu,” terang Yosca.
Ditambahkan, pada triwulan I ini, pendapatan dari PBB sebesar Rp11 miliar. Namun, pencapaiannya sudah Rp15,22 miliar, atau 120 persen dari target.
Yosca mengatakan, penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB telah dimajukan, tanggal jatuh tempo pembayaran PBB juga dimajukan, menjadi 30 Juni 2021. Karenanya, masyarakat diminta untuk mengetahui.
“Sesuai dengan arahan Wali Kota, SPPT PBB diserahkan bulan Januari dan jatuh tempo pembayarannya pada 30 Juni,” terang Yosca.
Ia menilai belakangan ini kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin bertambah. Walaupun tahun ini masih masa pandemi Covid 19, namun wajib pajak tetap patuh dan antusias melakukan pembayaran. Pemerintah pun terus menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kepada wajib pajak.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa,
Wali Kota Gibran mengundi hadiah PBB P2 untuk hadiah sepeda motor. Yang beruntung, Sri Purwanti (Jebres), Slamet Mulyo (Laweyan), Hartono (Laweyan), Tan Ping Yong (Pasar Kliwon), dan Bambang Triyono (Serengan).
Penulis : Kontributor Kota Surakarta
Editor : Ul, Diskominfo Jateng
