Bawaslu Tertibkan Stiker Branding Pada Kendaraan Angkutan

  • 11 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Purworejo-Bawaslu Kabupaten Purworejo bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Purworejo, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan menyapu bersih branding atau stiker kampanye yang dipasang di sejumlah angkutan di Kabupaten Purworejo.

Aksi penertiban tersebut merupakan tindaklanjut setelah batas akhir toleransi terlewati. Sebelumnya, Bawaslu memberikan toleransi waktu bagi operator angkutan umum untuk menertibkan sendiri.

“Penertiban ini merupakan tindaklanjut karena ternyata banyak yang belum ditertibkan sendiri oleh kru angkutan,” ungkap Ketua Bawaslu Nur Kholiq saat dimintai konfirmasi di sela-sela memimpin kegiatan penertiban bersama tiga anggotanya Rinto Hariyadi, Ali Yafie, dan Abdul Aziz.

Kegiatan penertiban tersebut dimulai dengan menyisir armada angkutan yang ada di terminal kongsi. Selanjutnya tim bergerak ke tempag pangkalan angkutan jurusan Purworejo-Kaligesing di belakangan Pasar Baledono. Di tempat pangkalan ini, tim mencopot paksa branding stiker calon DPRD Kabupaten Purworejo yang berjumlah lima buah.

Tim kembali lagi ke terminal kongsi dan mendapati satu armada angkutan jurusan Purworejo-Kutoarjo. Stiket branding itu akhirnya dicopot paksa. Selanjutnya, tim menyisir wilayah perkotaan di tempat pangkalan-pangkalan angkutan umum. Seperti di depan RS Panti Waluyo, RSIA Aisiyah, RS Amanah Umat, dan juga RSUD Tjitrowardojo Purworejo. “Kami dapat informasi katanya ada juga yang dipasang di armada Taxi. Makanya kami validasi,” katanya.

Tim juga menuju terminal Kutoarjo. Di sepanjang rute perjalanan, tim menghentikan tiga armada angkutan jalur Purworejo-Kutoarjo dan me copot paksa stiker branding yang terpasang di kaca bagian belakang. Di terminal Kutoarjo, tim gabungan mendapati setidaknya sembilan armada angkutan yang terpasang gambar pasangan capres. Stiker branding tersebut langsung dicopot.

Nur Kholiq menjelaskan, stiker branding untuk kampanye tidak boleh dipasang di kendaraan angkutan umum. Seperti yang diamanatkan dalam pasal 51 PKPU Nomor 23 tentang Kampanye. Larang juga ditentukan oleh SE Bawaslu RI Nomor 1990 tahun 2018. “Jadi prinsipnya pemasangan branding untuk kampanye di kendaraan umum tidak diperkenankan,” tegasnya.

Selain itu, larangan yang sama juga ditentukan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum. Rinto Hariyadi mengimbau kepada peserta pemilu agar tidak memasang stiker branding kampanye di angkutan umum. “Kami sudah instruksikan kepada Panwascam dan dan juga Panwas Desa akan intens melakukan pengawasan. Kalau ditemukan, maka langkah2 penindakan dalam wujud

Berita Terkait