GROBOGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa agar menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pengawasan pun lebih diperketat, termasuk aktivitas di media sosial.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti saat rapat koordinasi dengan stakeholder dengan tema “Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2020” yang berlangsung di Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi, Selasa (6/10/2020). Dia menekankan, pihaknya telah menyiapkan sistem pengawasan berbasis digital secara terpadu, mengingat belakangan ini penggunaan media sosial untuk kampanye semakin massif.
Dalam hal ini, kata Fitria, ASN dan kepala desa dilarang memberikan dukungan melalui media sosial, berfoto bersama pasangan bakal calon dengan menunjukkan symbol tangan atau gerakan yang menandakan keberpihakan lalu mengunggahnya, dan dukungan lainnya.
“Sesuai aturan, semua ASN dan kades diharuskan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Kami akan minta instansi terkait untuk mengimbau para ASN dan kades agar menjaga netralitas. Dalam kegiatan ini, kami juga menyampaikan dasar hukum dan sanksi-sanksi yang bisa dikenakan pada pelanggar netralitas. Bawaslu optimistis, proses penanganan netralitas bersama KASN (Komisi ASN) akan semakin efektif dan efisien dengen pengembangan sistem pengawas bebasis digital secara terpadu,” katanya.
Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono mengatakan, sejauh ini semua ASN sudah memahami dan mengetahui aturan terkait netralitas tersebut. Meski demikian, pihaknya segera menyosialisasikan lagi perundang-undangan yang melandasi netralitas ASN tersebut sebagai langkah untuk mengingatkan kembali.
“Kami juga akan mengedepankan upaya pencegahan. Kalau nantinya masih ada yang melanggar, maka baru ditangani sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN Irwansyah mengatakan, dari hasil survei KASN, penyebab utama pelanggaran netralitas ada beberapa hal. Antara lain, adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, atau proyek. Di samping itu adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon.
”Kemudian, kurangnya pemahaman terhadap aturan atau regulasi tentang netralitas ASN, intervensi dari pimpinan, kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral. Selanjutnya, ketidaknetralan ini dianggap sebagai hal lumrah. Selain itu, lemahnya pemberian sanksi juga jadi salah satu penyebab ketidaknetralan,” ujar Irwansyah yang mengikuti rakor secara virtual.
Penulis : Ariyati/Gema Bersemi
Editor : Ul, Diskominfo Jateng
