ASN Wonosobo “Ngantor” dengan Pola Baru

  • 05 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberlakukan tatanan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terhitung mulai Jumat (5/6/2020), seluruh karyawan Pemkab Wonosobo kembali aktif bekerja dari kantor masing-masing, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Ketentuan perihal tatanan kenormalan baru tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Wonosobo Nomor 060/115/Org tentang Pencegahan, dan Pengendalian Covid-19 Dalam Pelaksanaan Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, pada Masa Tatanan Normal Baru Produktif. SE yang diterbitkan pada 2 Juni 2020 tersebut mengacu pada regulasi di atasnya, seperti Keputusan Menteri Dalam Negeri, SK Menteri Kesehatan, SE MenPAN-RB, serta SE Gubernur Jawa Tengah yang mengatur tentang pelaksanaan tugas aparat pemerintah pada masa new normal.

Bupati, dalam SE tersebut, menginstruksikan setiap ASN untuk menjalankan tugas kedinasan di kantor masing masing, dengan jam kerja seperti biasa, yaitu Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan setiap Jumat pukul 07.30 – 11.00 WIB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro saat dihubungi melalui sambungan video menegaskan kesiapan jajarannya dalam menyambut new normal produktif tersebut. Setiap ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun non-PNS wajib menaati protokol kesehatan.

“Bagi para pegawai, masker sudah menjadi benda wajib setiap masuk kantor, juga kami sediakan fasilitas cuci tangan dilengkapi sabun di setiap pintu masuk,” lanjutnya.

Eko juga melarang setiap karyawan yang memiliki penyakit bergejala ke arah Covid-19 untuk masuk kantor. Dalam hal pengaturan jarak di dalam ruangan, Eko menyebut, pihaknya telah mengatur posisi duduk karyawan dengan jarak minimal 1,5 meter antarmeja, dan tidak saling berbagi peralatan kantor.

“Kami juga fleksibel terkait Work From Home bagi pegawai yang memang memiliki kompetensi dalam pengoperasian sistem teknologi dan informasi, namun yang bersangkutan tetap siap sedia apabila sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya di kantor,” tandasnya.

Eko berharap agar penerapan new normal produktif di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berjalan sesuai arahan Bupati, sehingga tidak mengganggu kinerja instansi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Dng/Diskominfo Wonosobo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait