ASN Harus Netral dan Tegak Lurus Layani Masyarakat

  • 18 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara diminta untuk tidak main-main dalam pelaksanaan politik praktis. Mereka diminta tetap netral dan tegak lurus untuk melayani masyarakat.

Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat dialog Interaktif Membangun Ketertiban dan Kondusivitas Jelang Pemilu 2024, di Radio Kartini, Selasa (17/10/2023). Menurutnya, ASN harus netral sebagai pelayan publik. Mereka harus menjaga netralitas dan tidak boleh condong kepada salah satu calon.

“Jika ada pelanggaran, segera laporkan kepada kami. Saya minta, untuk tetap netral dan tegak lurus layani masyarakat,” kata Edy.

Disampaikan, netralitas ASN ini penting untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik. Hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dijelaskan di Pasal 2, jika setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menambahkan, netralitas ini juga berlaku bagi petinggi, perangkat desa, dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sama dengan ASN, mereka juga diminta menjaga netralitas.

“Mereka juga dilarang terlibat dalam politik praktis. Jika ada petinggi ataupun perangkat ikut kampanye, bisa kena sanksi,” ujar Subchan.

Penulis: Diskominfo Jepara/Dian
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait