ASN Dituntut Kenali Dunia Pers

  • 02 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jepara diharapkan dapat bekerja sama sebaik mungkin dengan para pewarta secara profesional.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Jepara Mulyaji pada sosialisasi Undang-undang (UU) Pers, dan kode etik jurnalistik bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Shima kompleks perkantoran Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Jumat (2/10/2020). Menurutnya, ASN dituntut mengenali dunia pers, sehingga hubungan baik yang sudah terjalin antara narasumber dengan wartawan, akan semakin baik. Sehingga masyarakat pun mendapat informasi yang benar dan akurat.

“Dalam literasi media terdapat kata kunci, yaitu pers berkualitas masyarakat cerdas,” ujar Mulyaji.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Sujarot berharap, sosialisasi itu dapat meningkatkan pelayanan ASN melalui peran media. Dikatakan, UU Pers adalah regulasi yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

“Pertemuan FKIK (Forum Koordinasi Informasi dan Kehumasan) ini dimaksudkan dapat memberi edukasi mengenai peran pers dalam mengawal pembangunan. Meningkatkan pemahaman kepada ASN mengenai tugas dan fungsi wartawan,” terangnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jepara selaku narasumber Budi Santoso menjelaskan mengenai UU Pers dan kode etik jurnalistik. Selain itu, peserta juga dijelaskan cara menghadapi jurnalis, bagaimana memberi jawaban saat ditanya, sampai cara menghindari wartawan abal-abal.

“Wartawan adalah manusia biasa, bukan makhluk super power atau sosok menakutkan,” terangnya.

Penulis: DiskominfoJepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait