ASN Diminta Netral Jelang Pesta Demokrasi 2019

  • 07 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Pekalongan –  Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, memberikan sosialisasi terhadap ASN dan Lurah se-Kota Pekalongan, tentang netralisasi ASN di wilayah pemerintah Kota Pekalongan menjelang tahun politik 2019.

Sosialisasi diberikan di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan,  Kamis (6/12). Dengan mengusung Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), untuk meningkatkan kesadaran hukum para ASN akan peran mereka sebagai pejabat negara.  Ada beberapa peraturan yang disampaikan oleh Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih mulai dari aturan netralisasi hingga hukuman disiplin sedang hingga berat jika ASN melanggarnya.

“Ditahun politik seperti ini harus betul betul kita sadari bagaimana posisi kita dalam menjaga netralitas karena yang mengawasi kita tidak hanya Bawaslu,  tetapi masyarakat juga mengawasi kita dan bisa melaporkan kita jika ada hal hal yang melencang dalam pelaksanaan masa pemilu,” ujar Sri Ruminingsih.

Sri Ruminingsih menyampaikan mengenai UU No. 05  tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara sudah diatur mengenai azas netralitas ASN,  kemudian PP No. 43 tahun 2010 juga mengatur hal yang sama,  yang didalamnya terdapat sanksinya baik sedang maupun berat. Selain itu dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu juga sudah diatur secara detail bagaimana ASN harus bersikap netral.

“ASN harus bisa bersikap profesional. Netral itu tidak diskriminatif dan tidak terpengaruh oleh siapapun.

Saya juga berharap para pegawai di kelurahan juga bisa bersikap netral meskipun tidak ada aturan diluar ASN tetapi bagi saya mereka juga bekerja di pemerintahan,  jadi saya harapkan juga bisa bersikap netral,” imbuh Sri Ruminingsih.

Sementara itu, Dandim 0710 Kota Pekalongan, Letkol Inf Muhammad Ridha,  menyampaikan bahwa pemahaman terhadap kesadaran hukum memang perlu ditingkatkan, tidak hanya di tingkat pemerintahan,  tetapi seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya kedepan diharapkan pembekalan Kadarkum bisa merambah ke lapisan masyarakat termasuk para pelajar yang rentan akan pengawasan hukum.

“Tentu banyak hal kita berikan penekanan terutama netralitas ASN menghadapi pileg dan pilpres 2019. Ini sangat kita tekankan bahwasannya penegakkan hukum tentang masa ketidaknetralan ini tidak main main. Jadi kita harapkan seluruh aparat bisa netral dalam menjaga kondusifitas wilayah guna menghadapi pesta demokrasi 2019 nanti,” ujarnya.

“ASN harus bisa bersikap profesional. Netral itu tidak diskriminatif dan tidak terpengaruh oleh siapapun.

Saya juga berharap para pegawai di kelurahan juga bisa bersikap netral meskipun tidak ada aturan diluar ASN tetapi bagi saya mereka juga bekerja di pemerintahan,  jadi saya harapkan juga bisa bersikap netral,” imbuh Sri Ruminingsih.

Sementara itu, Dandim 0710 Kota Pekalongan, Letkol Inf Muhammad Ridha,  menyampaikan bahwa pemahaman terhadap kesadaran hukum memang perlu ditingkatkan, tidak hanya di tingkat pemerintahan,  tetapi seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya kedepan diharapkan pembekalan Kadarkum bisa merambah ke lapisan masyarakat termasuk para pelajar yang rentan akan pengawasan hukum.

“Tentu banyak hal kita berikan penekanan terutama netralitas ASN menghadapi pileg dan pilpres 2019. Ini sangat kita tekankan bahwasannya penegakkan hukum tentang masa ketidaknetralan ini tidak main main. Jadi kita harapkan seluruh aparat bisa netral dalam menjaga kondusifitas wilayah guna menghadapi pesta demokrasi 2019 nanti,” ujarnya. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

Berita Terkait