ASN Dilarang Terima Hadiah Lebaran  

  • 09 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Para pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonosobo dilarang untuk menerima segala bentuk gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Tak hanya itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperintahkan untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 atau momentum hari raya Idulfitri sebagai alasan untuk melakukan perbuatan-perbuatan koruptif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro menyampaikan, larangan dan instruksi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekda nomor 0668 Tahun 2021 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

“Terkait larangan penerimaan gratifikasi sudah sangat jelas bahwa seluruh ASN di lingkup Pemkab Wonosobo tidak diperbolehkan menerima atau bahkan meminta dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, atau sebutan lain oleh pgawai negeri atau penyelenggara Negara,” tegas Eko, saat ditemui di aula Kantor Diskominfo Kabupaten Wonosobo, Senin (3/5/2021).

Perbuatan-perbuatan seperti itu, baik mengatasnamakan individu, lembaga, maupun instansi daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan atau penyelenggara negara lainnya, menurut Eko, berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apabila ada ASN yang menerima hadiah sejenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ini, maka kepadanya diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tandasnya.

Ditambahkan, apabila bentuk gratifikasi tersebut berupa makanan yang mudah kedaluwarsa atau rusak, ASN penerimanya diminta untuk menyalurkan makanan itu kepada pengelola panti asuhan, panti jompo, atau pihak-pihak yang membutuhkan. Para penerima juga tetap wajib melaporkannya kepada KPK secara mandiri.

“Pelaporan gratifikasi ini mudah sekali karena cukup melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada website gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke pelaporangratifikasi@kpk.go.id,” tuturnya.

Cara lainnya, imbuh Eko, para penerima bisa melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Wonosobo di kantor Inspektorat Kabupaten Wonosobo.

 

Penulis: Danang Hari Purnomo, Diskominfo Wonosobo
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait