APBDes HARUS SELESAI PERTENGAHAN MARET

  • 16 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

JEPARA– Sekda Jepara, Sholih, mengingatkan para petinggi untuk segera menyelesaikan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018. Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Selasa (13/2), di pendapa Kabupaten Jepara. Sejauh ini, belum ada satu desa pun yang mangajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) lantaran APBDes belum ada yang selesai.
“Belum yang menyelesaikan APBDes. Kita targetkan pertengahan Maret rampung,” tegasnya.

Sesuai Permendesa, prioritas penggunaan DD adalah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, program lintas bidang, kegiatan produk unggulan desa/kawasan, BUMDes/bersama, dan sarana olahraga desa.
Pagu anggaran DD di Jepara mengalami peningkatan. Jika tahun 2016 lalu sebesar Rp. 124,6 miliar, tahun 2017 menjadi Rp. 158,7 miliar. Sedangkan tahun 2018, naik lagi menjadi 190,2 miliar.

“Saya harapkan, anggaran ini dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Sholih.
Berbeda dengan DD yang mengalami kenaikan, pagu anggaran ADD tahun ini justru mengalami penurunan hingga Rp. 1,82 miliar. Kepala Bidang Peguatan Lembaga Masyarakat dan Desa pada Dinsospermades Jepara, Ferry Yudha Adi Darma mengatakan, pagu ADD tahun 2016, sebesar Rp. 104,3 miliar. Meningkat di tahun 2017 sebesar Rp. 104,4 miliar, dan mengalami penurunan di tahun 2018 senilai Rp. 102,6 miliar.
Penyaluran DD tahun 2018 dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga juga 40 persen. Batas waktu penyaluran tahap I dan II antara Januari sampai dengan Juni. Paling cepat bulan Juli disalurkan tahap III. DD tahap pertama disalurkan setelah petinggi menyampaikan Perdes mengenai APBDes. Sedangkan untuk tahap kedua, setelah petinggi menyampaikan laporan realisasi penyerapan minimal 75 persen, dan capaian output DD minimal 50 persen tahun anggaran sebelumnya. Syarat penyaluran tahap III, yaitu setelah petinggi melaporkan realisasi penyerapan dan capaian output DD sampai tahap kedua.

“Dengan prosentase rata-rata dari seluruh kegiatan,” ungkap Ferry.
Berdasarkan Surat keputusan bersama  4 menteri, dari DD juga ditetapkan kebijakan pelaksanaan padat karya tunai di desa. Dalam surat tersebut, juga ditetapkan fasilitas penggunaan DD untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30 persen, wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan keja di desa.

Berita Terkait