Antisipasi Wabah PMK, Setiap Ternak Wajib Kantongi Surat Sehat

  • 17 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Wakil Bupati, Agus Santosa melakukan pantauan di Pasar Sapi Bekonang, Mojolaban, Sabtu (14/5/2022). Pantauan tersebut dilakukan terkait merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Dalam upaya mencegah PMK masuk ke Sukoharjo, Bupati membuat kebijakan setiap hewan ternak yang masuk harus mengantongi surat sehat dari wilayah asal.

“Wabah penyakit PMK ini jadi perhatian karena di Sukoharjo ada pasar hewan, pasar sapi di Bekonang, Mojolaban,” ungkap Bupati.

Bupati mengatakan, wabah PMK harus jadi perhatian karena di kabupaten tetangga (Boyolali) sudah ditemukan kasus PMK.

“Terkait dengan PMK ini, setiap hewan utamanya sapi yang berasal dari luar dan akan masuk di Kabupaten Sukoharjo wajib dilengkapi surat sehat dari wilayahnya,” tegas Etik.

Menurutnya, pengetatan persyaratan tersebut tujuannya agar ternak sapi yang masuk, utamanya akan dijual di Pasar Hewan Bekonang, benar-benar sehat.

Bupati berharap di Sukoharjo tidak ada kasus PMK yang dapat merugikan peternak dan masyarakat.

“Kalau tidak dilengkapi surat sehat dari dokter hewan dari daerah asal, ya ditolak masuk,” tegas bupati perempuan pertama di Kabupaten Sukoharjo ini.

Terkait dengan pengawasan, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno mengatakan, ada petugas yang stanby setiap hari pasaran. Tujuannya untuk memeriksa arus lalu lintas hewan ternak yang akan masuk.

“Ada petugas yang akan mengukur suhu tubuh sapi, surat kelengkapan sehat dan lain sebagainya. Tanpa dilengkapi, kita akan tolak,” tegas Bagas.

Menurut Bagas, hingga saat ini di Kabupaten Sukoharjo belum terdeteksi adanya PMK. Karena itu pihaknya berharap tidak sampai ada PMK.

“Sosialisasi pada peternak dan masyarakat terus kami lakukan. Selain itu kami juga sedang mengajukan permohonan vaksin sapi,” ujarnya.

Penulis: FJ
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait