Anggarkan Rp68 M untuk Infrastruktur Jalan

  • 15 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengalokasikan anggaran sejumlah Rp68 miliar untuk menangani kerusakan infrastuktur jalan. Wujudnya berupa pembangunan jalan, peningkatan jalan, dan pemeliharaan 33 ruas jalan kabupaten.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Cahyo Rudiyanto, mengatakan, jumlah ruas jalan kabupaten yang harus diperbaiki mencapai 409 ruas dengan panjang 881.087 kilometer. Anggaran yang diperlukan untuk menangani kerusakan jalan tersebut mencapai nominal di atas Rp100 miliar. Namun, kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi semua karena pandemi Covid-19. Pemkab Purbalingga hanya sanggup mengalokasikan anggaran sekitar Rp30 miliar pada tahun anggaran 2020, dan Rp68 miliar pada 2021.

“Untuk menangani kerusakan jalan yang masih masuk dalam kondisi baik dan sedang maka dilakukan pemeliharaan rutin,” kata Cahyo saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

Kerusakan jalan yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, menurutnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti hujan yang terus menerus mengakibatkan kerusakan jalan naik menjadi empat kali lipat dibandingkan ketika kondisi normal, musim penghujan juga membatasi gerak tim penambal lubang jalan. Di samping itu, banyak ruas jalan yang sebenarnya membutuhkan penanganan ekstra, yakni pelapisan kembali serta peningkatan konstruksi jalan.

“Ini karena aspal yang digunakan memakai aspal panas yang proses pembakarannya butuh cuaca yang terang. Lubang jalan yang ada kebanyakan tergenang air dan perlu dibersihkan serta dikeringkan terlebih dahulu, sehingga butuh waktu yang cukup lama dan ini menyebabkan menurunnya kecepatan penambalan lubang jalan.

Dijelaskan, ruas jalan yang membutuhkan pemeliharaan berkala adalah Jalan Ahmad Yani, Jalan S Parman sisi timur, Jalan Bobotsari – Karanganyar, Jalan Pengadegan – Kecombron, Jalan Kecombron – Rembang, Jalan Kutabawa – Karangreja, dan Jalan Soekarno – Hatta.

Selain itu, beberapa ruas jalan memerlukan peningkatan kontruksi, di antaranya Jalan Mewek – Kalimanah, Jalan Bojong – Panican, Jalan Panican – Linggamas, Jalan Panican – Kemojing, dan Jalan Kembangan – Karanggedang.

“Faktor lain penyebab jalan berlubang karena banyak kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan dan drainase jalan yang kurang memadai,” ungkapnya.

Cahyo menjelaskan, penanganan kerusakan jalan kabupaten secara garis besar dilakukan dengan dua metode pengadaan, meliputi pengadaan secara tender melalui pemeliharaan berkala dan peningkatan jalan, serta pengadaan secara swakelola atau pemeliharaan rutin. Saat ini, pihaknya tengah melaksanakan lelang pada tahapan persiapan perencanaan teknis. Kontrak direncanakan mulai berjalan pada awal Mei 2021.

“Pemeliharaan rutin jalan kabupaten saat ini sedang berjalan dengan sistem penambalan lubang jalan oleh empat tim penambal, yakni UPTD (Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah) I Purbalingga, UPTD II Bukateja, UPTD IV Rembang, dan Tim Bidang Bina Marga,” jelas Cahyo.

Adapun ruas jalan yang sudah dan sedang ditangani oleh petugas rutin, antara lain adalah ruas Jalan Soekarno Hatta, Jalan Mewek – Kalimanah, Jalan Bojong – Panican, Jalan dalam Kota, Jalan Purbalingga – Padamara, dan Jalan Bancar – Kalikajar. Selanjutnya, ada Jalan Bobotsari – Karanganyar, Jalan Kecombron – Rembang, Jalan Pengadegan – Kecombron, Jalan Pepedan – Tegalpingen, Jalan Penican – Linggamas, dan Jalan. Gambarsari – Jetis.

Pemkab Purbalingga, lanjut Cahyo, juga mengambil beberapa langkah ekstra untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan, yakni menambah tim penambal lubang jalan dari empat tim menjadi enam tim dan menggunakan aspal dingin (asbuton) yang tidak memerlukan pembakaran.

Penulis: Lilian/Dinkominfo Purbalingga
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait