AKHIRNYA, PEMKAB TEGAL TERIMA OPINI WTP BPK RI

  • 09 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

 
SLAWI – Setelah empat belas tahun penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), baru tahun ini (2017) Pemerintah Kabupaten Tegal berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Artinya, Pemerintah Kabupaten Tegal dinilai telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
 
Demikian informasi ini diperoleh sesaat setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2016 di Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang Rabu (7/6) sore lalu.

Bupati Tegal Enthus Susmono menyatakan kepuasannya. “Capaian ini tidak terlepas dari kerjasama dan kerja keras semua pihak dalam menyajikan informasi keuangan daerah berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern”, katanya.
 
Enthus menambahkan, sejak tahun 2002 sampai 2015 laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tegal selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan sekali saja di tahun 2008 Disclaimer, dimana auditor BPK menolak memberikan pendapat.

Menurut Enthus, salah satu aspek yang menjadi ganjalan selama ini adalah pengelolaan aset tetap milik Pemda. “Alhamdulillah, dari temuan BPK soal keberadaan aset tersebut, Rp. 49 miliar berhasil kita telusuri dan tindaklanjuti. Tinggal Rp. 6 miliar saja yang akan kami kejar penuntasannya, terutama soal keberadaan aset tanah”, katanya.

Selain mengapresiasi kinerja Sekda beserta jajarannya, Bupati Tegal juga menyampaikan terimakasih kepada para Kades yang ikut serta membantu memperlancar proses pensertipikatan tanah yang dulunya milik desa menjadi milik Pemda karena sudah digunakan untuk fasilitas umum seperti sekolah, pasar, bangunan irigasi dan lain sebagainya.

Enthus mengakui, proses penelusuran aset ini tidaklah mudah, karena permasalahan tersebut ada yang muncul sejak puluhan tahun lalu atau sebelum sistem pengendalian intern berjalan baik, sehingga celah penyalahgunaan wewenang bisa saja terjadi. “Buktinya, ada aset milik kita yang beralih tangan ke orang pribadi atau lembaga lain”, ungkapnya.
 
Oleh sebab itu, sejak masa kepemimpinannya, reformasi birokrasi ia kedepankan dalam misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Tegal Tahun 2014-2019. “Setelah organisasi inspektorat kita perkuat, sistem pengelolaan aset pun saya kejar untuk dibenahi, ditata dan ditertibkan. Tidak lain dan tidak bukan karena aset atau barang milik daerah tersebut dibeli dengan uang rakyat, jadi ya harus kita amankan dan pelihara dengan baik”, imbuhnya.

Sembari menikmati hidangan berbuka puasa, Enthus menyampaikan, meskipun BPK memberikan opini WTP, bukan jaminan penggunaan APBD Kabupaten Tegal terbebas dari tindak pidana korupsi. “Ini hanya soal kewajaran penyajian laporan keuangan yang dilengkapi dengan bukti dan data dukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan”, katanya.

Ditanya soal nilai tambah bagi Pemda yang meraih Opini WTP, Enthus mengatakan, sebagaimana pengalaman pemerintah kabupaten atau kota lain, pihaknya akan menerima dana insentif daerah berupa penambahan Dana Alokasi Umum yang besarannya akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara Sekda Kabupaten Tegal dr. Widodo Joko Mulyono
,M.Kes,MM yang turut hadir mendampingiBupati menandaskan agar temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan ini harus segera ditindaklanjuti. “Prestasi ini adalah hasil kerja keras banyak pihak, harus dipertahankan. Jangan sampai ada SKPD yang menghambat” tegasnya.
 
Meski sudah tidak menjadi catatan temuan BPK, pihaknya akan terus memantau laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar tidak menjadi penghambat akuntabilitas laporan keuangan daerah seperti kejadian tahun 2015 lalu. Sejalan dengan itu, Joko menegaskan agar kepala desa juga segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja transfer bantuan keuangan dana desa kepada Bupati Tegal.

Tampak hadir pula Inspektur Kabupaten Tegal BK. Aribawa yang menyampaikan informasi bahwa setelah ini, pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal akan melakukan sensus pencatatan dan inventarisasi barang daerah untuk disinkronkan dengan data aset pada SIMDA Barang Milik Daerah. “Kedepan, kegiatan audit BPK RI untuk tujuan tertentu akan kami dorong fokusnya pada sistem pengelolaan barang milik daerah
,” katanya

Berita Terkait