KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menyiapkan tempat karantina di Gedung Pusdiklat. Jika ditemukan pemudik nekat dan menunjukkan hasil reaktif saat dites, akan langsung dikarantina.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021). Dia mendukung keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik. Sebab, jika mudik dibolehkan, potensi klaster baru penularan Covid-19 sangat tinggi.
“Warga Kota Pekalongan yang di luar kota, jangan mudik dulu. Ini untuk kebaikan bersama, melindungi diri kalian dan keluarga di rumah,” tutur Aaf, sapaan wali kota.
Dia tak bisa membayangkan jika ada mudik jutaan orang dan ratusan ribu kendaraan bertebaran. Contohnya, di rest area, tempat tersebut akan penuh sesak dan tentu besar potensi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Mari tetap patuhi larangan mudik, meskipun ini bukan keputusan terbaik atau ideal,” ajak Aaf.
Disebutkan, pemerintah pusat telah memperpanjang larangan mudik, yakni mulai 22 April sampai 24 Mei 2021. Kendati demikian jika di Kota Pekalongan ditemukan warga yang mudik, apalagi dari zona merah maka akan langsung di tes PCR.
“Jika hasilnya reaktif, maka pemudik tersebut akan langsung dikarantina di Gedung Pusdiklat,” tukas Aaf.
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Ul, Diskominfo Jateng
