9.116 Botol Miras Dimusnahkan

  • 13 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Sebanyak 9.116 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 2.756 liter miras oplosan dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Kendal, Senin (12/4/2021).

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menegaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah No 4 tahun 2009 tentang miras, Kabupaten Kendal harus bersih dari peredaran minuman keras.

“Kita akan terus merazia minuman keras selama peredarannya masih ada di Kabupaten Kendal. Pokoknya, Satpol PP akan terus menindak tegas apabila peredaran miras ini masih saja didapati di wilayah Kabupaten Kendal,” jelas wabup.

Disampaikan, Satpol PP akan semakin gencar melakukan razia miras terutama saat ini, telah memasuki bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo menjelaskan, pemusnahan miras ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sejak pertengahan 2019 hingga 2020.

“Ini semua adalah hasil operasi selama 1,5 tahun dan beberapa di antaranya, kita dapati tiga titik daerah yang paling banyak peredaran miras, yaitu Sukorejo, Kaliwungu dan Weleri,” terang Toni.

Sedangkan bagi penjual, lanjutnya, diberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dan putusan hakim terkait denda, ada yang didapati hingga Rp20 juta.

Penulis: Diskominfo Kendal/Heri
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait