4.727 Botol Miras Dimusnahkan

  • 06 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Sebanyak 4.727 botol dan tiga jeriken minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan selama operasi di bulan Ramadan, dimusnahkan di depan Kantor Bupati Demak, Rabu (5/5/2021).

Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama menyampaikan, pihaknya menyita miras tersebut dari warung atau kios di wilayah Kabupaten Demak yang sebelumnya sudah dilakukan pemantauan oleh petugas.

“Dari temuan di dapati 4.727 botol miras plus tiga jeriken. Dengan rincian, dari Polres Demak sebanyak 3.727 botol, yang terdiri dari 1.887 botol miras pabrikan dan 1.840 botol miras tradisional atau arak. Sedangkan miras yang disita Satpol PP sebanyak 1.000 botol miras pabrikan berbagai merek dan 3 jeriken miras tradisional,” jelas AKBP Andhika.

Dijelaskan, para penjual di warung atau kios menjual miras secara sembunyi-sembunyi atau tertutup kepada kepada langganan. Modusnya disembunyikan di atap, gudang dan tempat persembunyian lainnya.

Menurutnya, masih tingginya jumlah miras di Kabupaten Demak karena masih banyak masyarakat yang mengonsumsinya.

“Jika masyarakat tidak meminta dan membutuhkan miras, maka peredaran miras akan berkurang,” ujarnya.

Ditambahkan, dalam operasi yang sama, polisi juga menyita 1.500 buah petasan dari berbagai merek dan jenis.

“Petasan dan mercon ini termasuk sasaran operasi pekat. Sebagian besar petasan sudah kami musnahkan. Untuk serbuk yang kita sita, sudah kami musnahkan dan amankan sebagian,” terangnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan bagi para penjual miras dan petasan.

“Tindakan yang akan diberikan kepada para penjual, tentunya di proses sesuai hukum yang berlaku dan minimal tindak pidana ringan,” tegasnya.

Penulis: Kominfo Demak
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait