4.100 Sertifikat Tanah Gratis Diserahkan

  • 04 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Ribuan warga empat desa di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes tersenyum lebar karena telah mendapatkan sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda). Selain gratis, lembaran bukti keabsahan hukum atas tanah mereka itu juga meningkatkan nilai manfaat tanah bila dibandingkan dengan tanah yang tidak bersertifikat.

Program sertifikat gratis tersebut sepenuhnya dibiayai dengan APBD Kabupaten Brebes tahun 2019. Alokasi anggaran yang diserahkan sebesar Rp1.004.746.000 untuk 4.100 bidang tanah. Bukan hanya untuk warga miskin, Proda juga menyasar warga Brebes yang yang tanahnya belum tersertifikasi.

“Untuk Kecamatan Larangan, diperuntukan bagi warga Desa Kedungbokor 700 bidang, Desa Pamulihan 1.000 bidang, Desa Wlahar 800 bidang dan Desa Karangbale 600 bidang,” tutur Bupati Brebes, Idza Priyanti, usai menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada Warga Desa Pamulihan, di Balai Desa setempat, Senin (2/3/2020).

Bantuan Proda ini, menurut Idza, diberikan guna membantu pemerintah pusat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju pendaftaran tanah Kab Brebes lengkap Tahun 2025. Idza berpesan agar warga menyimpan dengan rapi dokumen asli dan salinan sertifikat yang telah dimilikinya karena bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya.

“Sertifikat tanah juga bisa digunakan untuk agunan kredit, guna menambah modal produktif usahanya, biaya pendidikan dan lain-lain yang bermanfaat,” beber Idza.

Sementara itu, Kepala Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes Triyono, Triyono, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Brebes yang telah berkenan menyerahkan langsung Sertifikasi Tanah PTSL-APBD Tahun Anggaran 2019 kepada masyarakat. Dia berharap, tahun berikutnya jumlah anggaran daerah untuk alokasi sertifikasi melalui program PTSL bisa ditingkatkan agar makin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum atas hak miliknya.

“Semoga dengan diterimanya sertifikat hak milik, dapat memberikan rasa aman, rasa tentram dengan adanya kepastian hukum dan meminimalisir potensi konflik dikemudian hari,” ungkap Triyono

Lebih lanjut, setelah penyerahan sertifikat untuk warga Larangan, hal serupa juga akan dilakukan untuk masyarakat di Kecamatan Bantarkawung meliputi Desa Sindangwangi 400 bidang dan Desa Pengarasan 600 bidang.

Acara penyerahan Sertifikat Proda APBD 2019 itu dihadiri oleh anggota DPRD, Zubad Fahilatah, Kepala Dinperwaskim, Sutaryono, Forkompimca Larangan, dan tamu undangan lainnya

Penulis: Bs/Ws/Kontributor Brebes

Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait