32 WARNET DI PURBALINGGA BELUM BERIJIN

  • 11 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Dari 63 Warung Internet (warnet) yang ada di Purbalingga, sebanyak 32 warnet belum berijin, dan sisanya 31 warnet telah mengkantongi ijin.  32 warnet yang tidak berijin menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, yakni 1 di kecamatan Purbalingga, 7 di Kecamatan Kutasari, 2 di Kaligondang. Kemudian 3 di Kejobong, 1 di Karanganyar, 3 di Bojongsari, 2 di Kertanegara, 1 di Rembang, 2 di Pengadegan, 4 di Bukateja, 2 di Kalimanah dan 4 di Padamara.

Menurut Kabid Sandi, Telekomunikasi dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Sugiman mengatakan ke 32 warnet yang tidak berijin dihimbau segera mengurus ijin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga. Pengurusan ijin harus dilakukan agar setiap Warnet mempunyai ketentuan hokum dalam penyelenggaraan Warnet di Purbalingga.

“Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha jasa telekomunikasi internet di Kabupaten Purbalingga,” kata Sugiman saat memberikan sosialisasi kepada para pengusaha internet di Aula Dinkominfo, Kamis (10/8).

Dalam penyelenggaraan Warnet lanjut Sugiman harus memenuhi 3 aspek yakni aspek perangkat lunak dan perangkat keras, aspek kenyamanan dan aspek tangungjawab social. Aspek perangkat lunak meliputi aspek system operasi dan aplikasi pendukung harus berlisensi atau berlisensi bebas (open source). Aspek kenyamanan meliputi tata tempat, ketersediaan kamar kecil dan mushola, serta tempat parkir.

“Terkait aspek sosial, setiap pengusaha warnet harus mencegah ekploitasi askes internet yang bertentangan dengan norma sosial, agama dan hokum. Kemudian melakukan penddikan kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan internet yang tepat guna dan bertangungjawab,” katanya.

Sugiman juga mengingatkan agar pengusaha warnet melarang pemakaian internet pada jam sekolah atau mengunakan seragam sekolah kecuali untuk kepentingan pendidikan atas seizin sekolah. Kemudian untuk area hotspot komersial yang menyelenggarana layanan 24 jam dilarang melayani anak usia kurang 18 tahun setelah pukul 22.00  sampai 07.00 WIB.

” Ketentuan pelarangan tersebut kita lakukan agar masyarakat terutama generasi muda bisa menggunakan internet dengan bijak dan tidak mengirimkan berita-berita hoax,” pungkasnya. (HI-2)

Berita Terkait