KABUPATEN SEMARANG –Sebanyak 288 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa mendapatkan hadiah pengurangan masa hukuman, tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI. Surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian Remisi Umum (RU) tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, di ruang serbaguna lapas setempat, Senin (17/8/2026) siang
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro menyampaikan, ada 277 napi yang mendapat remisi umum I, berupa pengurangan masa hukuman antara satu sampai enam bulan. Sedangkan sebelas lainnya mendapat remisi umum II dan dinyatakan bebas, pada hari peringatan Kemerdekaan RI kali ini.
“Namun tiga di antaranya, masih harus menjalani masa hukuman subsider. Sehingga, yang langsung bebas hari ini ada delapan orang, ” terangnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI, mencerminkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta penghargaan atas keberhasilan pembinaan warga binaan.
Disampaikan, RU jadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
“Sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat, mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.
Sebagai informasi, penyerahan SK pemberian RU di Lapas Ambarawa lebih berkesan dengan penampilan Tari Soreng dan permainan musik oleh warna binaan. Dipamerkan pula aneka produk ketahanan pangan.
Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskomdigi Jateng
