PURBALINGGA – Sebanyak 27 orang Tenaga Harian Lepas (THL) Perawatan Taman di Purbalingga telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Tujuh orang perawat taman lainnya pun akan segera didaftarkan kepesertaannya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Titin Werdiningsih saat penyerahan secara simbolis rompi BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas taman, di Sentul Garden, Senin (22/6/2020). Dengan keanggotaan tersebut diharapkan dapat memberi rasa nyaman pada mereka saat menjalankan tugas.
“Kami tentunya berharap nanti sisanya tujuh orang, akan segera menyusul teman-teman yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Titin.
Ia menjelaskan, sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kerja tersebut diperuntukan seluruh tenaga formal maupun nonformal, termasuk THL. Setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp10.500 per bulan. Saat ini, biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para THL dibayarkan secara mandiri. Ke depan, Titin berharap agar biaya kepesertaan bisa dianggarkan melalui APBD Kabupaten Purbalingga.
“Meskipun iurannya Rp10.500 (per bulan), kalau tidak dipikirkan dari awal akan membebani juga secara personal, karena dibayar secara pribadi,” tuturnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Agus Widiyanto, mengatakan, dengan membayar iuran per bulan, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh jaminan sejak berangkat bekerja dari rumah, saat beraktivitas di tempat kerja sampai pulang ke rumah.
“Dengan demikian mereka bisa bekerja dengan tenang. Untuk petugas taman ini sendiri sudah melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak enam kali,” pungkasnya.
Penulis: PI-7/ Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng
