21 TPS RAWAN POLITIK UANG HASIL DETEKSI DARI PANWASKAB

  • 26 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG-Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Magelang mendekteksi 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 2.629 TPS di Kabupaten Magelang rawan praktik money politics atau politik uang. selama perhelatan Pilkada Serentak 27 Juni 2018.  Hasil pemetaan yang dilakukan Panwaskab Magelang 21 TPS rawan money politik tersebut berada di enam kecamatan.

“Kami melakukan pemetaan hingga ke level TPS antara tanggal 10-22 Juni 2018 di 2.629 TPS. Hasilnya sebanyak 21 TPS masuk kategori rawan politik uang,” kata Ketua Panwaskab Magelang MH Habib Shaleh, Senin (25/ 06).

Lebih lanjut disebutkan, ada 15 indikator dalam pemetaan TPS rawan. Diantaranya ada pemilih memenuhi syarat (MS) tapi masuk DPT, kemudian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk DPT, pemilih DPTb di atas 20 persen, ada aktor politik uang, ada praktik pemberian uang atau barang selama kampanye, ada relawan bayaran di TPS, KPPS tidak netral, C6 tidak terdistribusi, praktik black campaign dan lainnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan upaya pencegahan agar kerawanan tersebut bisa dicegah. Kerawanan ini kami publikasikan sebelum Pilkada agar kita bisa bersama-sama mencegah money politik,” kata dia.

Habib mengungkapkan pihaknya tidak akan membuka alamat ke-21 TPS tersebut karena terkait strategi pencegahan dan penanganan kasus money politik. “TPS rawan ada 21 namun bukan berarti TPS lain bebas money politik. Kita tetap harus menaruh kewaspadaan di seluruh TPS, hanya saja 21 TPS ini akan kita berikan perhatian khusus,” lanjutya.

Dalam hal ini Panwaskab Magelang sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah praktik politik uang diantaranya pembentukan Kampung Anti Money Politik, pembentukan 50 Keluarga Anti Money Politics (KAMP) di setiap TPS. Pembagian stiker Anti Money Politik ke kelompok-kelompok masyarakat serta sosialisasi bahaya money politik bekerjasama dengan Polres Magelang.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengungkapkan pemetaan TPS rawan ini dilakukan di seluruh Jawa Tengah sesuai arahan Bawaslu RI. Deteksi dini kerawanan ini dimaksudkan sebagai bahan untuk melakukan upaya antisipasi dan pencegahan pelanggaran Pilkada.

“Ini sebagai warning ke publik akan potensi kerawanan selama kontestasi Pilkada. Dengan mengetahui karakteristik setiap TPS maka kita berupaya melakukan pencegahan pelanggaran. Dari pemetaan ini seluruh jajaran pengawas pemilu kami instruksikan untuk bergerak,” pungkasnya. ***) Widodo Anwari humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang.

Berita Terkait