2021, Pembayaran PBB Temanggung Didiskon 40 Persen

  • 02 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2021. Diskon PBB yang diberikan pada 2021 ini sebesar 40 persen dari nominal ketetapan, yang berlaku bagi semua wajib pajak tanpa terkecuali di wilayah Kabupaten Temanggung.

Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan, keringanan PBB diberikan dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat yang belum kembali stabil akibat pandemi Covid-19.

“PBB ini merupakan sumber pembiayaan. Meskipun kecil, namun kembalinya kepada masyarakat. Untuk kebijakan tahun ini, keringanan 40 persen dengan pertimbangan ekonomi masyarakat belum stabil,” jelas Tri Winarno, saat ditemui Senin (1/2/2021)

Ia menambahkan, pada 2020 lalu Pemkab Temanggung sudah memberikan keringanan PBB sebesar 50 persen. Dengan keringanan itu, pencapaian dari hasil PBB tahun lalu mencapai Rp10 miliar.

Pada 2021 ini, pihaknya menambah target pencapaian Rp5 miliar menjadi Rp 15 miliar dari total ketetapan Rp25 miliar. Jumlah tersebut terbagi dalam 608.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sudah didistribusikan ke 20 kecamatan pada Januari 2021. Mulai dari nominal terkecil hingga puluhan juta rupiah.

Ia berharap, SPPT sudah sampai ke masing-masing desa maksimal 28 Februari agar proses penyerapan dana dari PBB bisa cepat terealisasi. Sehingga, proses pembangunan yang bersumber dari hasil PBB bisa segera dilaksanakan.

“Kami berharap Maret semuanya sudah bisa membayarkan PBB. Untuk tahun 2022 dan selanjutnya akan kami tinjau kembali sesuai perkembangan Covid-19, apakah masih diberikan keringanan atau sudah kembali stabil,” imbuhnya.

Dalam SPPT yang dicetak BPKPAD, besaran wajib pajak secara otomatis sudah dipotongkan 40 persen dari jumlah ketentuan. Hal ini guna meringankan masyarakat yang hendak membayarkan PBB. Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pihak desa selama delapan hari agar masyarakat benar-benar mengerti kebijakan terkait pembayaran PBB.

Selain itu, Tri menambahkan Pemkab Temanggung mendorong penuh agar PBB dapat terealisasi untuk pembangunan pada 2021. Artinya, dengan terealisasinya PBB dan sumber APBD lainnya dapat memperlancar pembangunan infrastruktur maupun lainnya di Temanggung, yang sedianya dimulai pada Februari.

“PBB adalah bagian dari sumber pembiayaan PAD dari total APBD sebesar Rp1,8 triliun. Kami berusaha segera mungkin menggali sumber-sumber pembiayaan agar pembangunan segera dilaksanakan,” tambahnya.

Guna mendukung realisasi PBB dengan cepat, Pemkab Temanggung memberikan reward atau dana insentif kepada desa tercepat yang membayarkan PBB sebelum jatuh tempo 31 Desember 2021. Reward utama berupa cashback sebesar 18 persen dari total ketetapan yang harus dibayarkan kepada desa tercepat dalam delapan kategori.Masing-masing kategori terdiri dari tiga penerima, sehingga total ada 24 desa yang bakal mendapatkan dana insentif dari PBB.

“Sudah ada tiga desa/ kelurahan yang sudah lunas PBB 2021, yaitu Desa Gentang Kecamatan Kranggan, Desa Tlogomulyo, dan Kelurahan Temanggung. Rencananya, reward juga akan diberikan kepada wajib pajak lainnya untuk memberikan stimulus agar taat pajak yang diundi sesuai NJOP masing-masing,” pungkasnya.

Penulis : MC TMG/Sam;Safi;Ekape
Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait