100 Warga Desa Pamotan Terima Sertifikat LP2B

  • 20 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang menyerahkan 100 lembar sertifikat program daerah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kepada warga Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, di pendapa balai desa setempat, Kamis (19/11/2020).

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Rembang Imam Maskur dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kabupaten Rembang, Joestiennarni​ mengatakan, Kabupaten Rembang ke depan akan menjadi salah satu wilayah industri. Sehingga, banyak hal yang harus dipersiapkan dengan baik salah satunya, melihat berbagai aspek yang berkaitan dengan pembangunan kawasan industri, namun dengan tetap mempertahankan pertaniannya.

“Dan tentu saja agar kita dapat tetap mempertahankan Kabupaten Rembang dengan lahan pertaniannya. Agar ke depan Kabupaten Rembang dapat meningkatkan produksi pertanian dengan proses intensifikasi,” tegasnya.

Untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Rembang sangat konsen terhadap masalah ini. Oleh karena itu, adanya kegiatan sertifikat hak atas tanah (SHAT) LP2B diharapkan, selain membantu masyarakat dalam pemerolehan sertifikat tanah dan membuka akses ke perbankan, juga dapat menekan alih fungsi lahan pertanian ke lahan nonpertanian.

“Dengan adanya sertfikat, pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang punya dan beberapa yang ada di aatasnya,” imbuhnya.

Warga Desa Pamotan, Sueb mengaku pernah terbersit untuk mengurus sertifikat untuk sawahnya. Namun, dia merasa berat, jika tidak ikut program sertifikat massal.

“Kira-kira seperempat (0,5 hektare) pernah kepikiran ngurus sertifikat. Tapikan mahal kalau tidak ikut sertifikat massal,” tuturnya.

Penulis: Kontributor Kab Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait