Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemudik Wajib Jalani Rapid Antigen
- 05 May
- yandip prov jateng
- No Comments

REMBANG – Pemerintah Desa Kabongan Lor mewajibkan para pemudik yang datang ke desanya untuk melakukan rapid antigen.
Hal itu disampaikan Perangkat Desa Kabongan Lor Rumindah, usai rapat peningkatan Jogo Tonggo di balai desa setempat, Selasa (4/5/2021). Menurutnya, tes antigen tersebut diperlukan sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Yang tidak membawa surat keterangan rapid antigen dari daerah asal, kita data dan kita bawa ke puskesmas untuk melakukan antigen,” terang Rumindah.
Disampaikan, sampai hari ini sudah ada lima orang pemudik datang ke kampungnya. Dari lima orang tersebut, satu orang dari Kalimantan sudah membawa surat keterangan rapid antigen. Sedangkan, empat orang lainnya belum, sehingga langsung diarahkan ke Puskesmas Rembang I, untuk menjalani rapid antigen. Sejauh ini, mereka menyadari ketentuan itu dan bersikap kooperatif.
“Yang empat (orang) ini masing-masing, dua (orang) dari Pondok Pesantren Yogyakarta, satu (orang) dari Tuban sekolah dan satu (orang) dari Papua, PKL berlayar. Mereka mau mengikuti prosedur kok,” imbuh Rumindah.
Ditegaskan oleh Rumindah, pelayanan rapid antigen di Puskesmas masih gratis. Namun, pihaknya belum mengetahui untuk beberapa waktu ke depan, ketika pemudik membludak, apakah masih gratis atau membayar.
Juru bicara percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang Arief Dwi Sulistya, ketika dihubungi via telepon menyatakan, rapid antigen gratis. Penggunaannya diutamakan bagi masyarakat yang bergejala atau ada keluhan sakit.
Penulis: Kontributor Kab Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng