216 WARGA BINAAN LAPAS KELAS II A PEKALONGAN TERIMA REMISI

18 August 2017
dev_yandip prov jateng
216 WARGA BINAAN LAPAS KELAS II A PEKALONGAN TERIMA REMISI

PEKALONGAN- Sebanyak 216 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekalongan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72, Kamis (17/8).

Secara simbolis pemberian surat keputusna (SK) remisi di berikan oleh Walikota Pekalongan H Achmad Alf Arslan Djunaid SE, Wakil Walikota Pekalongan H M Saelany Machfudz, Bupati Pekalongan Yang diwakili Kepala Inspektorat Khumaidi, dan Kepala lapas Pekalongan Maulidi Hilal kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di Aula lapas setempat.

Kepala lapas kelas II A Pekalongan Maulidi Hilal mengatakan dari total 428 warga binaan pemasyarakatan yang menghuni lapas, sebanyak 230 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017. Namun yang disetujui hanya 216 warga binaan ” Remisi yang diberikan ialah empat bulan masa hukuman,” terangnya.

Dari 216 WBP yang menerima remisi itu, sebanyak 205 WBP menerima Remisi Umum I (RU I ) dan 11 WBP menerima Remisi Umum II (RU II) ” Dari 11 WBP tersebut 5 diantaranya bebas langsung dan 6 lainya jarus menjalani subsider,” tambahnya.

Sementara itu Walikota Pekalongan H Achmad Alf Arslan Djunaid SE berharap warga binaan yang menerima remisi bebas langsung dapat kembali bergaul dengan masyarakat dengan perubahan sikap,perilaku dan mental ” Setelah kembali ke masyarakat saya harap mereka dapat melakukan aktivitasnya dengan lebih baik lagi,” tutur Walikota

Skip to content