SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga Senin, (8/2/2021).
Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada rapat Forkopimda Kota Semaranh di Balai Kota Semarang, Minggu (24/1/2021). Menurutnya, keputusan tersebut diambil mengikuti instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Kendati demikian, lanjutnya, ada sedikit kebijakan pelonggaran. Yakni, pertama, untuk pusat perbelanjaan yang semula beraktivitas sampai pukul 19.00 WIB, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB.
“Kemudian untuk PKL, cafe, restoran, dan tempat usaha lainnya boleh beraktivitas dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 WIB. Juga termasuk pengalihan jalur dengan penutupan jalan, ada tiga ruas jalan, termasuk dua yang sebelumnya dialihkan 24 jam, akan dibuka normal kembali,” terang Hendi, sapaan akrabnya.
Terkait tiga ruas jalan yang dinormalkan kembali, lanjut Hendi, adalah Jalan Pemuda, serta Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper.
Ditambahkan, pihaknya minta masyarakat saling mengingatkan dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, saya rasa masih menjadi kunci utama menekan angka kasus Covid-19. Untuk itu komitmen bersama harus tumbuh,” tegasnya.
Selama dua minggu pemberlakuan PPKM, Hendi menjelaskan, jika perkembangan kasus Covid-19 di Kota Semarang hingga minggu ketiga Januari 2021 mengalami penurunan.
“Meski kasus Covid sempat mencapai angka seribuan, namun per Minggu (24/1/2021) kemarin angka kasusnya turun menjadi 802 kasus. Demikian juga dengan angka kesembuhan yang mencapai 91,7 persen (15.601 orang),” terang Hendi.
Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 orang telah terlaksana 6.222 orang atau 104,80 persen.
“Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, dari 7.868 (orang) sasaran, sebanyak 2.329 (orang) nakes yang telah tervaksinasi,” imbuhnya.
Penulis: Kontributor Kota Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng
