Genjot Usaha Mikro Kecil, Wonogiri Gratiskan Perizinan

  • 30 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten Wonogiri terus menggenjot pertumbuhan usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayahnya. Salah satu upayanya, dengan perizinan UMK yang mudah dan gratis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonogiri, Eko Subgyo, menyampaikan, proses perizinan di bidang usaka mikro dan kecil dibuat mudah dan gratis. Bahkan pemohon tak perlu ribet lagi, cukup menggunakan gawai masing-masing, dan tanpa harus menunggu lama, perizinan sudah jadi.

“Terobosan ini merupakan cerminan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada wong cilik. Karena usaha ini jelas dikelola oleh warga Wonogiri sendiri,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Senin (30/11/2020).

Disampaikan, dalam pengurusan perizinan UMK, masyarakat hanya cukup mengisi form Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui ponsel masing-masing, tanpa harus berhubungan langsung dengan petugas. Setelah memenuhi syarat tersebut, izin akan diberikan. Namun hal itu tidak berlaku pada perizinan usaha besar.

Menurut Eko, pemkab mengambil kebijakan lebih selektif terhadap masuknya usaha besar. Misalnya, pemkab tidak memberikan izin jika perusahaan skala besar yang masuk Wonogiri hanya bermotif mencari untung sebesar-besarnya tanpa melihat kearifan lokal yang ada di Wonogiri. Sebab, dampaknya hanya akan menempatkan masyarakat Wonogiiri sebagai buruh, dan aspek lingkungan akan menjadi korbannya.

“Berbeda, jika perusahaan besar tersebut ramah terhadap lingkungan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Wonogiri. Maka pemkab akan memberikan karpet merah terhadap masuknya usaha tersebut. Tapi tentunya tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan daerah,” imbuhnya.

Penulis : est

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait